SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, membuka sosialisasi optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Selasa (6/4/2021). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Target pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Kabupaten Klaten tahun ini dinaikkan 100 persen dari rencana awal. Kenaikan target pajak itu mengacu hasil rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi dan monitoring dan evaluasi dari KPK belum lama ini.

Atas naiknya target itu, pemkab bakal menarik pajak MBLB dari seluruh pelaku usaha pertambangan yang berizin maupun tidak berizin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat digelar rapat koordinasi dengan KPK, kami menyampaikan bahwa target pajak MBLB tahun ini ada Rp3 miliar dengan capaian pendapatan berjenjang mulai dari Rp1,7 miliar sampai puncaknya pada 2018 senilai Rp8,8 miliar. Pada 2019 mengalami penurunan dan 2020 capaiannya Rp3 miliar. Seketika itu KPK menaikkan target pajak MBLB 100 persen. Jadi Klaten tahun ini wajib menaikkan pajak MBLB menjadi Rp6 miliar,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat rapat sosialisasi optimalisasi pajak MBLB di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kabar Duka, Kades Kanoman Klaten Meninggal Dunia

Mulyani mengatakan pajak MBLB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Hasil pajak digunakan untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Bersinar salah satunya perbaikan jalan.

Capaian pajak MBLB pada 2020 tak sebanding dengan anggaran untuk peningkatan atau pemeliharaan jalan terutama pada jalur-jalur yang kerap dilintasi truk pengangkut material galian C.

Pada 2020, alokasi anggaran untuk peningkatan dan pemeliharaan jalan di wilayah Kemalang dan sekitarnya yang menjadi daerah pertambangan galian C sekitar Rp30 miliar. Sementara, capaian pajak MBLB sekitar Rp3 miliar.

Baca juga: Kronologi 15 Santri Ponpes di Ceper Klaten Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ditemui seusai rapat sosialisasi, Mulyani mengatakan sebelumnya beban pajak MBLB diberikan kepada pelaku usaha pertambangan yang berizin.

“Kalau sekarang tidak. Jadi semuanya [berizin maupun tidak berizin] kami berlakukan pajak. Karena pajak ini diberlakukan atas kegiatan bukan atas izin atau berizin,” kata Mulyani.

Mematuhi Kewajiban Membayar Pajak

Lantaran hal itu, para pelaku usaha diminta mendukung pencapaian target pajak MBLB dengan mematuhi kewajiban membayar pajak.

Baca juga: Padusan Ditiadakan, Wisata Air di Polanharjo Klaten Diprediksi Tetap Diserbu Pengunjung

Dia menjelaskan sudah dibentuk tim untuk optimalisasi pajak galian C melibatkan lintas instansi termasuk dari kepolisian, TNI, serta kejaksaan. Selain optimalisasi pajak, ada kegiatan penertiban truk pengangkut material galian C.

“Kami melibatkan banyak unsur untuk meningkatkan optimalisasi pajak,” jelas dia.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Riyan Wijaya, mengatakan capaian pajak MBLB dari tahun ke tahun fluktuatif.

Baca juga: Terungkap! Remaja Klaten Meninggal Seusai Latihan Silat Dapat Pukulan dan Tendangan Saat Materi Pernapasan

Pada 2014, capaian pajak MBLB sebesar Rp2,1 miliar. Puncak capaian pajak MBLB tertinggi pada 2018 sebesar Rp8,8 miliar. Sementara, jumlah wajib pajak MBLB pada 2013 ada 214 wajib pajak dari para pelaku usaha berizin.

Wajib pajak pada 2014 sebanyak 242 pengusaha. Pada 2021, jumlah wajib pajak di Klaten ada 43 pengusaha terdiri dari tujuh pelaku usaha yang memiliki izin melalui proses reguler dan 36 pengusaha yang memiliki izin melalui proses izin OSS.

“Dalam pelaksanaan pemungutan pajak di Klaten baik ke pelaku usaha izin reguler maupun OSS tetap dilakukan monitoring bersama oleh tim MBLB,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya