Solopos.com, JAKARTA — Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akhirnya ditetapkan sampai 25 Juli 2021 dan akan dilonggarkan setelahnya jika kasus Covid-19 mulai turun. Butuh pengawasan lebih ketat selama lima hari ke depan jika masyarakat tak mau PPKM Darurat kembali diperpanjang.
Pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 mulai turun. Perpanjangan PPKM Darurat selama lima hari itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, dari Istana Negara, Jakarta. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari meskipun sangat berat.