Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Target Beroperasi Tahun Ini, Apa Fungsi Pendirian Badan Bank Tanah?

Target Beroperasi Tahun Ini, Apa Fungsi Pendirian Badan Bank Tanah?
user
Newswire , 
Selasa, 27 Juli 2021 - 06:23 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA — Operasional Badan Bank Tanah masih menunggu payung hukum berupa peraturan presiden yang diharapkan dapat terbit pada tahun ini.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perdananto Aribowo mengatakan pembentukan Badan Bank Tanah berdasarkan ketentuan itu berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN