Solopos.com, LUMAJANG — Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur menjadi tempat yang sakral bagi umat Hindu karena sebagai tempat bersemayamnya dewa-dewa, sesuai Kitab Tantu Panggelaran yang menganggapnya sebagai paku saat penciptaan Pulau Jawa. Pada Selasa (24/5/2022), terdakwa kasus penendangan sesajen di area erupsi Gunung Semeru dituntut hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam sidang yang digelar daring tersebut, terdakwa Hadfana Firdaus didakwa Pasal 145 Ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. Dalam serangkaian persidangan yang telah dijalani, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.