SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat makan di Kota Semarang, Selasa (15/2/2022) malam. (Solopos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 12 tempat usaha di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ditutup secara paksa atau dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, Selasa (15/2/2022) malam. Ke-12 tempat usaha itu disegel karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi,  salah satunya merupakan pusat oleh-oleh terbesar.

Ke-12 tempat usaha yang disegel itu terdiri dari kafe, restoran atau rumah makan, tempat karaoke, toko mainan, hingga toko oleh-oleh. Ke-12 tempat usaha tersebar di sejumlah wilayah seperti Jalan Pamularsih, Jalan Basudewo, dan Jalan Pandanaran.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Tempat usaha yang disegel Satpol PP Semarang yang terletak di Jalan Pamularsih antara lain Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, toko mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky, dan Toko Bandeng Juwana Elrina.

Baca juga: Kisah Bandeng Juwana Elrina yang Tetap Eksis Selama 41 Tahun

Sementara tempat usaha yang disegel di Jalan Basudewo terdiri dari tiga kafe, yakni Kafe H2O, Kafe Basudewo, dan Urban Kopi. Sedangkan di Jalan Pandanaran, Satpol PP Kota Semarang menyegel toko oleh-oleh Bandeng Presto.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengungkapkan ke-12 tempat usaha itu disegel karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tidak memasang barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung.

“Sekarang ini PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya menyayangkan ada pusat oleh-oleh yang terbilang besar di Kota Semarang malah enggak memasang PeduliLindungi. Padahal sudah jelas di Instruksi Wali Kota Semarang, semua tempat usaha harus memasang aplikasi tersebut untuk skrining pengunjung,” ujar Fajar, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Selasa tengah malam.

Fajar menambahkan ke-12 tempat usaha yang disegel itu diminta untuk tutup selama tiga hari. Mereka baru diizinkan kembali beroperasi setelah mengurus perizinan ke Satpol PP Kota Semarang dengan menunjukkan telah memasang aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.

Baca juga: Satpol PP Semarang Segel 13 Tempat Usaha, Ada Indomaret dan Alfamidi

“Bikin barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan,” tegas Fajar.

Fajar menilai saat ini bukanlagi waktunya sosialisasi aturan protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 sudah berlangsung hampir dua tahun. Oleh karenanya, pelaku usaha pun diminta menerapkan aturan tersebut sesuai dengan prinsip kenormalan baru atau new normal dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Sosialisasi terus enggak bisa jalan. Sekarang saatnya penindakan. Kami harus tegas!,” ujar Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya