Solopos.com, SUMATERA — Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menyita barang bukti narkoba dari Medan senilai Rp14 miliar dari tangan residivis Niko Rahfika, 31.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni lebih dari 13.000 kilogram (kg) sabu-sabu, 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 kg bubuk berwarna hijau, dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka mendapatkan narkoba itu dari kurir.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga : Level 2, Mutu Air Sungai Ciliwung Layak Konsumsi
Tersangka bertemu kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. “Sementara ini menurut tersangka, narkoba dari Medan. Diterima dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini residivis,” kata Nuryono seperti dilansir Antara, Sabtu (13/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau, Iptu Hendri, menyampaikan Niko tercatat sebagai warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap pada Selasa (9/11/2021) di rumahnya.
Baca Juga : Survei Y-Publica: PDIP Kokoh di Puncak, Partai Ummat dan Gelora Moncer
Namun, polisi menemukan barang bukti narkoba senilai Rp14 miliar di gudang belakang rumah tersangka. Tersangka mengaku menjual narkoba selama dua bulan. Niko tidak hanya mengedarkan narkoba di Lubuk Linggau, tetapi juga ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” tutur dia.
Tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112, Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati.