SOLOPOS.COM - Ilustrasi tembakau gorila. (Antara)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di Sleman.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, pengemudi ojol tersebut sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap petugas BNNP DIY. Kepala BNNP DIY, Brigjen Andi Fairan, mengatakan identitas kedua terduga pelaku, yakni FS, 24, laki-laki warga Gedongtengen dan DW, 24, laki-laki warga Umbulharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

FS tercatat sebagai karyawan swasta sedangkan DW bekerja sebagai pengemudi ojol. “Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Berbah, Sleman. Selanjutnya ditindaklanjuti petugas,” kata Andi, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga : Lolos Seleksi PPPK Tapi Tak Ada Formasi, GTT PAI Boyolali Ngadu ke DPRD

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Rabu (12/1/2022) di Dusun Jagalan, Desa Tegal Tirto, Berbah. Saat itu, petugas membuntuti FS. Petugas mendapatkan informasi FS akan mengambil paket tembakau gorila di area tersebut.

“Setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti satu plastik kresek warna putih berisi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,08 gram. Itu disimpan di saku jaket sebelah kanan,” jelas Andi.

DW yang mengetahui rekannya tertangkap petugas kemudian berusaha kabur. Petugas mengejar DW dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali hingga akhirnya berhasil meringkus DW.

Baca Juga : Terpidana Mati, Penyelundup 1,2 Ton Sabu-Sabu Tempati Lapas Karanganyar

Berdasarkan pemeriksaan, FS mengaku telah menjalin kontak dengan seorang bandar yang saat ini dalam pengembangan petugas. FS sepakat dengan bandar tersebut untuk mengedarkan tembakau gorila.

“FS berkomunikasi dengan bandar tersebut melalui chat di sosial media. Saat akan mengambil paket di Berbah, FS mengajak DW yang merupakan rekannya. Namun gerak-gerik keduanya telah kami ketahui dan ditangkap,” ungkap Andi.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni telepon genggam, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai Rp1,3 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya