SOLOPOS.COM - Kuasa hukum beserta honorer K2 Klaten menggelar pers rilis di Gedung Wanita Klaten, Jumat (19/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Para tenaga honorer tak kuasa menahan air mata dan tertunduk saat berkumpul di Gedung Wanita Klaten, Jumat (19/8/2022) siang. Waktu itu, para tenaga honorer mendengarkan curahan hati Ariyani Susilowati, 53.

Selama 20 tahun ini, Ariyani mengajar di SDN 1 Kranggan, Kecamatan Manisrenggo. Pada 2013, Ariyani menjadi salah satu guru honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski dinyatakan lulus, ibu dua anak itu hingga kini tak kunjung menerima SK CPNS. Statusnya masih sama, guru honorer.

Per bulan Ariyani menerima honor Rp300.000. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, guru kelas itu bekerja serabutan sebagai tenaga kebersihan kolam ikan.

Dengan terbata-bata, Ariyani menyampaikan curahan hatinya. Suasana ruangan yang diisi seratusan tenaga honorer K2 seketika hening. Mereka senasib dengan Ariyani, SK CPNS terkatung-katung selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ini Langkah Pemkab Klaten

“Padahal teman-teman yang sudah menerima SK, sudah menikmati gaji dan sertifikasi. Tetapi kami hanya menerima Rp300.000 per bulan. Harapan kami kepada Bapak Presiden Indonesia, kami mohon bapak memikirkan nasib kami. Kami mohon bapak menurunkan SK CPNS sehingga kami bisa hidup layak seperti teman-teman yang sudah menerima SK,” kata Ariyani.

Ariyani berulang kali menyampaikan permohonan agar hak diangkat menjadi PNS bisa terkabulkan. Ariyani menjelaskan hingga kini dia dan tenaga honorer K2 yang senasib masih setia mengajar meski menerima honor ratusan ribu rupiah per bulan.

Harapan serupa disampaikan Miyanta, 51, honorer K2 yang kini mengajar mata pelajaran Pendidikan Agam Islam (PAI) SDN 1 Jotangan.

“Saya sudah mengabdi hampir 20 tahun. Saya adalah salah satu tenaga honorer K2 yang sudah lulus [tes CPNS] di 2013. Tetapi saya dan teman-teman sampai saat ini belum menerima SK. Bahkan, kami beserta teman-teman sudah menempuh jalur hukum dan menang sampai tingkat MA [tetapi belum menerima SK CPNS]. Harapan kami, mohon bantuan Pak Presiden, Joko Widodo, beserta menteri dan staf-stafnya membantu menyelesaikan masalah kami agar masalah kami tidak terkatung-katung,” kata Miyanta.

Baca Juga: Alhamdulillah, 1.977 Guru PPPK di Klaten Akhirnya Terima SK

Ada 296 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 namun tak kunjung menerima SK CPNS hingga kini. Jalur hukum sudah ditempuh para tenaga honorer tersebut.

Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta. Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses.

PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 Klaten. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017. Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, ratusan tenaga honorer itu tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Klaten Kekurangan ASN, Butuh Banyak Pegawai?

Kuasa Hukum tenaga Honorer K2 Klaten dari LBH Mawar Saron Surakarta, Andar Beniala Lumbanraja, mengatakan pendampingan dilakukan LBH yang merupakan bagian dari Yayasan Hotma Sitompoel itu hingga para honorer K2 mendapatkan hak mereka.

“Jumlah yang diusulkan tetap 296 orang. Nah, yang ada meninggal dunia, kami belum cek datanya,” kata Andar saat menggelar pers rilis di Gedung Wanita Klaten, Jumat siang.

Andar mengatakan belum jelasnya nasib para honorer K2 dimungkinkan pemerintah pusat belum mendengarkan keluhan ratusan tenaga honorer K2 tersebut.

“Kami sudah mencoba menyurati tetapi belum sampai ke Presiden. Dimana, Presiden lah yang wajib melaksanakan putusan ini,” jelas dia.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Bupati Klaten: Nanti Jadi PPPK

Para tenaga honorer K2 itu selama ini sudah berulang kali menanyakan kejelasan nasib mereka ke pemerintah pusat. Andar juga menjelaskan sudah pernah mendatangi Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

“Kami sudah menyampaikan kepada kepalanya dan mereka menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Aturannya harus dilaksanakan dong. Jadi yang menjadi hak para guru di sini wajib dilaksanakan pemerintah. Kami satu haluan dengan pemerintah untuk menjamin nasib para guru bersamaan dengan koridor hukum yang pasti dan tepat,” kata Andar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya