SOLOPOS.COM - Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan layar kanal Youtube Hotman Paris Show)

Solopos.com, SOLO-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pernah memberikan tanggapan terkait status hukum anak yang lahir di luar pernikahan seperti putri Wenny Ariani dan Rezky Aditya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi Banten mengesahkan suami Citra Kirana itu adalah ayah biologis dari putri Wenny, beberapa waktu lalu. Suami Citra Kirana tersebut juga telah melakukan klarifikasi dan menyatakan kesediaan melakukan tes DNA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gara-gara masalah ini, video lawas talkshow milik Hotman Paris yang memberikan tanggapan atas status anak di luar pernikahan seperti anak Rezky Aditya dan Wenny Ariani ikut kembali menjadi perbincangan. Simak ulasannya di kabar artis ini.

Beberapa bulan lalu, diketahui pengacara nyentrik yang memiliki banyak aspri itu sempat mengundang Wenny Ariani pada talkshow-nya membahas persoalan yang sama dan kemudian diunggah pada kanal YouTube Hotman Paris Show.

Baca Juga: Rezky Aditya Diterpa Masalah, Warganet Beri Dukungan Citra Kirana

Menurutnya, meskipun nanti terbukti Rezky Aditya memiliki DNA yang sama dengan Kekey, tetap saja Rezky tak memiliki hubungan sah bahwa Rezky adalah ayah dari Kekey.  “Itu namanya anak alam, yaitu anak ibunya. Secara hukum, tidak ada hubungan hukum antara si anak dengan si bapak,” ujar Hotman seperti dikutip dari kanal Youtube Hotman Paris Show pada Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Hotman menambahkan Rezky tak memiliki kewajiban untuk menafkahi Kekey karena tidak sah secara hukum hubungan antara Rezky dan Wenny.

“Jadi tidak ada kewajiban juga untuk memberikan nafkah karena dia bukan ayahnya,” tambah Hotman.

Baca Juga:  Gara-Gara Tes DNA Rezky Aditya, Nama Verny Hasan Jadi Sorotan Warganet

Kendati tidak memiliki hubungan secara hukum, Hotman Paris memberikan sejumlah alternatif gugatan yang dapat diajukan Wenny terkait status anaknya dengan Rezky Aditya yang lahir di luar pernikahan.  Namun hal itu cukup sulit untuk dilakukan mengingat mereka tidak memiliki hubungan perkawinan sah.

“Makanya satu-satunya cara dengan gugatan melawan hukum dan itu pun masih sangat jarang contoh kejadiannya. Tidak bisa diterapkan undang-undang perkawinan karena belum nikah. Ada satu lagi yang bisa diterapkan tapi belum dicoba, yaitu menelantarkan anak. Ada pidananya itu. Cuma tindakan itu bagi orang tua yang sah dalam perkawinan,” jelas Hotman Paris.

“Mungkin itu perlu kau coba itu. karena dalam UU PPA tidak ada kata-kata harus dari perkawinan yang sah,” paparnya.

Baca Juga: Begini Kisah Cinta Wenny Ariani dengan Rezky Aditya di Masa Lalu

Sebelumnya, di acara yang sama, Wenny Ariani menegaskan tak ada niat untuk mengganggu rumah tangga atau minta dinikahi. “Saya tidak ada niat untuk mengganggu rumah tangga atau pun dinikahi, tidak. Saya hanya minta pengakuan Bang.”

“Jadi motivasi kamu bukan agar cowok itu kembali, agar kamu terkenal, agar nafkahi kamu?” tanya Hotman.

“Tidak,” tegas Wenny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya