SOLOPOS.COM - Kepala Disperum KPP Kota Solo Taufan Basuki Supardi. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Penertiban hunian liar di kawasan makam Bong Mojo, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, telah masuk timeline atau agenda Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo. Namun, hingga kini tanggalnya belum ditentukan.

Kepala Disperum KPP Kota Solo Taufan Basuki Supardi menjelaskan waktu pelaksanaan penertiban masih menunggu koordinasi antardinas di Pemkot Solo. Meski waktu penertiban belum ditentukan, seluruh kegiatan pembangunan sudah dilarang di kawasan Bong Mojo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam waktu dekat kami akan koordinasi Satpol PP dan Polresta Solo,” katanya saat ditemui Solopos.com di Balai Kota Solo, Selasa (4/10/2022). Dia menjelaskan saat sosialisasi ada beberapa permohonan dari warga hunian liar Bong Mojo Solo sebelum kegiatan penertiban dilakukan.

Salah satunya warga meminta waktu menghuni bangunan mereka sementara namun aktivitas pembangunan hunian baru dihentikan. Ditanya kapan batas waktu kegiatan penertiban, Taufan menjelaskan Disperum KPP inginnya sesegera mungkin.

“Ya sebenarnya kami ingin segera melakukan itu [penertiban] namun tergantung dengan OPD [organisasi perangkat daerah] yang akan menggunakan [lahan],” jelasnya.

Baca Juga: Warga Hunian Liar Bong Mojo Solo Berharap Ganti Rugi sesuai Harga Lahan

Menurut Taufan, kawasan Bong Mojo sisi barat yang saat ini ada hunian liar bakal dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo. Setelah ada pembicaraan, Disperum KPP Kota Solo akan membongkar bangunan dan memindahkan badan makam yang masih ada.

Anggaran Penertiban dan Pemindahan Makam Bong Mojo

“Kalau membersihkan makam otomatis huniannya juga akan dibersihkan karena terkait penyiapan lahan,” jelasnya. Ditanya berapa anggaran untuk penertiban hunian liar dan memindahkan badan makam Bong Mojo Solo, Taufan mengatakan masih menghitung.

“Untuk pembongkaran ada anggaran sendiri dari Pemkot. Pembongkaran nanti kami hitung,” jelasnya. Menurutnya, Disperum KPP Kota Solo perlu melakukan validasi data lagi sebelum memindahkan makam.

Baca Juga: Penertiban Hunian Liar Bong Mojo Solo Masih Tertunda, Teknis Belum Matang

Ada sejumlah badan makam yang telah dipindah secara mandiri oleh ahli warisnya. Dia menjelaskan Pemkot Solo pernah memindahkan badan makan Bong Mojo sisi timur.

Paguyuban ahli waris memindahkan beberapa badan makam ke Taman Memorial Delingan, Karanganyar. Sedangkan Pemkot Solo memindahkan badan makam ke sejumlah tempat pemakaman umum yang dikelola Pemkot Solo.

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran https://lpse.surakarta.go.id terdapat nama paket Pemindahan Makam dan Biaya Bongkar Bong Mojo dengan pagu anggaran Rp370 juta pada 2019. Belum ada paket serupa pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya