SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mendapat sanksi ringan atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

AKBP Pujiyarto dihukum penempatan di sel khusus selama 28 hari karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belakangan laporan itu dihentikan Bareskrim Polri karena tidak ada peristiwa pidananya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan putusan dari sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto ada dua yaitu sanksi etika dan administratif.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Beri Uang Bripka RR Tiga Hari Setelah Brigadir J Terbunuh

“Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Dedi di Gedung TNCC, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Pujiyarto juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang patsus Divisi Propam.

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan

AKBP Pujiyarto diketahui hanya melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan satu laporan saja yaitu tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Adapun, laporan yang dimaksud bernomor LPB 1630VII/2022/SPKT/POLRES tertanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan

Sekadar informasi, dua perwira Polri yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan keduanya akan menjalani sidang hari ini di gedung TNCC secara tertutup. “Iya betul (kedunya akan menjalani sidang etik),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (9/9/2022) malam.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang Etik Kasus Brigadir J: AKBP Pujiyarto Disanksi Patsus 28 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya