SOLOPOS.COM - Petugas Kejari Kabupaten Madiun memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi PBB-P2, Senin (19/4/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menaikkan status dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan kasus korupsi PBB-P2 di sejumlah desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, sejak tahun 2015-2020 itu diduga merugikan uang negara mencapai Rp425 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, mengatakan ada dua nama yang diduga kuat melakukan aksi dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut. Kejari menduga pelaku penyelewengan uang negara tersebut adalah petugas pemungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

“Modusnya, wajib pajak telah menyetor ke petugas penarik pajak. Tetapi oleh petugas penarik pajak itu tidak disetorkan ke Bapenda maupun ke bank,” kata dia, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Sampai Di Mana Progres Pembuatan Vaksin Merah Putih?

Agung menuturkan terbongkarnya kasus korupsi uang setoran PBB-P2 itu dari laporan masyarakat. Karena banyak warga yang telah dirugikan atas aksi korupsi pajak ini.

“Masyarakat yang dirugikan. Seperti saat warga ingin mengurus pajak tahun berikutnya. Ternyata tidak diperbolehkan dan juga tidak bisa membalikan nama dalam sertifikat. Karena pajak yang sebelumnya belum dilunasi. Padahal warga sudah membayar pajak itu. Aksi korupsi ini terjadi sejak 2015-2020,” jelas Agung.

Atas kasus ini, Pemerintah Kabupaten Madiun mengalami kerugian akibat pajak yang telah dibayar wajib pajak tidak disetorkan ke Bapenda. Diperkirakan kerugian negara di Kecamatan Gemarang akibat korupsi pajak ini mencapai Rp425 juta.

Baca juga: Datang dari Sumatra, Komplotan Pencuri Emas di Semarang Ditangkap di Sragen

Keperluan Pribadi

“Sudah ada oknum pemungut pajak itu sudah mengakui bahwa yang bersangkutan telah memakai uang tersebut. Uang yang sudah digunakan oknum itu sekitar Rp100 juta untuk keperluan pribadi,” katanya.

Untuk menghitung nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pemungutan pajak ini, lanjut Agung, pihaknya juga melibatkan petugas Inspektorat Kabupaten Madiun. Nilai kerugian negara yang nantinya diketahui itu akan dijadikan sebagai salah satu landasan untuk menetapkan tersangka.

“Sisi positif dari penanganan kasus korupsi pajak ini, pendapatan pajak di Madiun mencapai Rp1,9 miliar selama 20 hari kerja. Wajib pajak yang menunggak akhirnya membayar tanggungannya,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya