SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN--Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karanganyar,  Kecamatan Sambungmacan, periode 2006-2012 meminta Inspektorat Kabupaten Sragen melakukan investigasi ulang terkait kasus lelang tanah kas desa  tahun anggaran 2010-2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut karena lelang tanah kas desa dinilai melanggar aturan.

Hal itu disampaikan mantan Ketua BPD Karanganyar periode 2006-2012, Fachrudin Sunarso, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (15/8/2013). Dugaan itu didasarkan pada Surat Bupati Sragen nomor 143/47-02/2001 tentang Tertib Administrasi Lelangan Tanah Kas Desa. Ayat 1 berbunyi lelangan tanah kas desa diadakan setiap tahun dan dilaksanakan secara umum dan mendapat persetujuan dari BPD setempat.

Oleh karena itu Fachrudin menuturkan pernah melayangkan surat kepada Bupati Sragen ihwal dugaan penyimpangan lelang tanah kas desa tertanggal 9 November 2012. Isi surat menyatakan Ketua dan Sekretaris BPD saat itu tidak dilibatkan proses lelang atau penyewaan tanah kas desa tahun anggaran 2010-2011. Namun setelah penyewaan tanah kas desa selesai, pihak desa meminta tanda tangan BPD untuk laporan pertanggungjawaban (LPj).

Tolak Tanda Tangan

Fachrudin dan beberapa anggota BPD menolak memberikan tanda tangan hingga akhir masa jabatan, September 2012. Tidak berhenti sampai di situ, dia mengaku didatangi beberapa orang meminta tanda tangan LPj pada Juli 2013. Dia mengaku masih menolak menandatangani

Lebih lanjut Fachrudin menuturkan Inspektorat sudah melakukan investigasi. Namun dia menilai proses investigasi kurang memuaskan. Hal itu karena dia sebagai Ketua BPD Periode 2006-2012 tidak pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian. Pihak Inspektorat malah memanggil BPD periode 2012-2018. Padahal mereka tidak tahu menahu proses lelang tanah kas desa tahun anggaran 2010-2011.

“Saat lelang saya Ketua BPD enggak diajak berembuk. Tidak tahu proses lelang dan laku berapa. Maka saya tolak tanda tangan LPj. Mestinya prosedur lelang melibatkan BPD. Saya berharap Inspektorat bersikap profesional soal itu. Proses lelang tahun 2010 harusnya BPD tahun itu yang dipangil. Saya harap diperiksa ulang.”

Sementara itu, Kepala Desa Karanganyar, Endah Umi Setyani mengatakan persoalan sudah selesai. Menurut dia lelang tanah kas desa tahun anggaran 2010-2011 sudah ditangani Inspektorat. Bahkan dia menuturkan sudah dipanggil Asisten Pemerintahan dan Tata Pradja Setda Sragen, Parsono, dan Kabag Pemerintahanan dan Pertanahan Setda Sragen, Suwandi. Selebihnya, dia enggan memberikan komentar.

“Saya sudah dipanggil Pemkab Sragen. Sudah diurus di Inspektorat. Sampun selesai. Persoalan sudah dikembalikan ke Inspektorat. Sebenarnya saya melibatkan mantan Ketua BPD tetapi saat izin lelang beberapa orang anggota BPD dan Ketua BPD saat itu enggak mau tanda tangan. Hanya lima dari sembilan orang BPD yang tanda tangan,” ujar Endah saat dihubungi Solopos.com,  kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya