SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

LUIS mengadukan Primadona Pub dan Karaoke ke Satpol PP Solo.

Solopos.com, SOLO — Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mengadukan manajemen tempat hiburan Primadona Pub dan Karaoke ke Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tempat hiburan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU). “Kami temukan ada sexy dancer di sana,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi LUIS, Endro Sudarsono, seusai audiensi dengan Pemkot terkait tempat hiburan pada Kamis (10/8/2017) siang di ruang rapat wali kota di Balai Kota.

Kedatangan LUIS diterima Plt. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo Said Romadhon, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Solo Basuki Anggoro Hexa, dan Kepala Satpol PP Solo Sutarjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, LUIS juga mendapati adanya praktik pornografi di tempat hiburan tersebut. Padahal mestinya sesuai izin tempat hiburan tersebut hanya menjual makanan, minuman, dan live music, serta tidak ada tarian lantai (sexy dancer).

LUIS mendesak Pemkot meninjau kembali izin operasional tempat hiburan Primadona Pub dan Karaoke. “Kami punya bukti terkait praktik pornografi yang diselenggarakan Primadona Karaoke,” katanya.

Bukti-bukti seperti video dan foto pelanggaran Primadona Karaoke telah diserahkan ke Pemkot. Dengan demikian bisa menjadi pertimbangan Pemkot dalam bertindak.

Selain mengadukan temuan ke Pemkot, LUIS juga melaporkan dugaan praktik pornografi ke Polresta Solo. Meski demikian, sampai saat ini tempat hiburan tersebut masih menggelar kegiatan serupa.

Endro mengatakan Primadona dan Karaoke juga dinilai telah melanggar jam operasional hiburan malam. Sesuai Perda, jelas dia, batas waktu operasi tempat hiburan malam maksimal hingga pukul 01.00 WIB.

“Nah kami temukan beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dini hari, kalau Sabtu saja oke lah. Ini dari Senin sampai Kamis. Semuanya ditabrak.” kata dia.

LUIS mendesak Pemerintah Kota Solo segera menegur dan menjatuhkan sanksi terhadap Primadona Karaoke yang telah menggelar praktik pornografi dan melanggar aturan jam operasional tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Solo Sutarjo mengatakan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan adanya dugaan praktik pornografi berupa sexy dancer baru kali pertama diterimanya.

Padahal, tim Satpol PP rutin menggelar patroli dan operasi di tempat-tempat hiburan. “Nanti kami klarifikasikan dulu dengan memanggil pemilik tempat hiburan Primadona ini,” katanya.

Saat ini, Pemkot belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap Primadona Karaoke tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya