SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng) akan menggugat PT Asa Sukses Amanah, selaku perusahaan pertambangan galian C. Gugatan itu dilakukan menyusul aktivitas pertambangan PT Asa Sukses Amanah yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

“Selain Desa Wisnu, kerusakan juga terjadi di Desa Semingkir. Gugatan akan kami sampaikan ke Polda Jateng. Gugatan itu untuk pemilik izin galian C di Desa Watukumpul atas nama PT Asa Sukses Amanah, sedangkan di Desa Semingkir atas nama Ronny Aquario Pratama,” ujar staf Komunikasi dan Kampanye Walhi Jateng, Umi Ma’rufah, kepada Semarangpos.com, Kamis (20/12/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Walhi melihat aktivitas pertambangan di Desa Wisnu dan Desa Semingkir telah menimbulkan keresahan kepada masyarakat sekitar. Berdasar hasil investigasi Walhi, warga Desa Wisnu dan Semingkir yang mayoritas petani sebenarnya menolak adanya pertambangan galian C di desa mereka.

Bahkan warga telah berbagai cara untuk menggagalkan proyek pertambangan itu, mulai dari audiensi dengan kepala desa, demonstrasi, bertemu dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) dan dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM), melapor ke Komisi B DPRD Pemalang, hingga unjuk rasa di Jakarta.

“Warga Desa Semingkir mulai resah dengan adanya tambang setelah mengetahui dampak yang timbul setelah beberapa bulan. Warga mengeluh lahan pertanian terancam longsor, kemudian mereka pun menjual lahannya karena takut akan mengalami kerugian,” kata Umi.

Selain itu, warga juga khawatir jika aktivitas tambang dilanjutkan akan menggerus pondasi Jembatan Nambo yang menghubungkan Desa Semingkir dan Desa Wisnu. Apalagi selama ini Jembatan Nambu juga merupakan bendungan irigasi yang mengairi tuju desa, yakni Desa Semingkir, Wisnu, Wanarat, Sumurkidang, Semaya, Pegiringan, dan Banjarsari.

Apabila jembatan itu sampai runtuh, maka dampaknya akan menghentikan aliran air di tujuh desa tersebut. Usaha pertanian pun akan terancam gagal dan sumber air warga terancam hilang.

Walhi Jateng dalam keterangan resmi juga menyatakan warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi terkait keberadaan tambang di desanya. Padahal sesuai UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga berhak mengetahui atas pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.

Dalam memenuhi amanat UU tersebut maka pemilik proyek bersama pemerintah setempat wajib memberitahu warga terkait adanya pertambangan.

“Untuk itu, Walhi Jateng akan melakukan upaya gugatan demi pelestarian lingkungan hidup, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UUPLH [Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup],” tegas Umi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya