SOLOPOS.COM - Legislator Komisi III DPRD Sragen melakukan inpeksi mendadak ke lokasi tambang galian C yang terletak di wilayah Desa Wonorejo, Kedawung, Sragen, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi III DPRD Sragen menyoroti aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, yang ilegal. Pengerukan tanah itu dilakukan oleh pelaksana yang belum mengantongi izin.

Komisi III langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Rabu (24/11/2021) siang. Tapi ternyata, lokasi tambang itu sudah lebih dulu ditutup oleh Satpol PP Sragen beberapa saat sebelum Komisi III tiba di lokasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ternyata, penambangan galian C ilegal itu beroperasi di tanah kas Desa Wonorejo. Hal itu dibenarkan Kades Wonorejo, Mulyono. Dia mengakui izin yang baru dikantongi pelaksana penambangan galian C itu baru wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikelurkan OSS  (online single submission). Sementara izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dari pemerintah provinsi. Namun, si penambang sudah berani beroperasi  mengeruk tanah dan batu sejak tahun lalu meski sempat berhenti kemudian lanjut lagi.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sragen Sidak Galian C, Keduluan Ditutup Satpol PP

Ekspedisi Mudik 2024

“Tanah kas desa itu digali karena untuk menata tanah garapan biar bisa bagus. Tanah di lokasi itu tandus dan aliran air juga susah masuk, mengingat lokasinya tinggi,” ujar Mulyono memberikan alasan mengizinkan penambangan galian C beroperasi meski izin belum lengkap.

Ia mengakui adanya pemasukan ke kas desa dari kegiatan ilegal tersebut. Namun ia tak menyebutkan nominalnya. “Tetapi masuknya ke panitia dulu baru nanti desa mengajukan rencana ke BPD,” jelasnya.

Belum Boleh Beroperasi

Ketua Komisi III DPRD Sragen , yang membidangi bidang pertambangan, Sugiyarto, mengatakan penambangan yang belum mengantongi izin seharusnya belum boleh beroperasi.

“Tahun lalu sudah operasi, kemudian berhenti. Kemudian sebulan terakhir beroperasi lagi. Saya tanya ke BPD [Badan Permusyawaratan Desa] ternyata belum lengkap izinnya. Saya klarifikasi ke CV pelaksana tambang, katanya sudah ada izinnya tetapi baru dari OSS [online single submission]. Sedangkan izin dari ESDM [Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah] belum ada,” kata dia.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sragen Kecele Sidak Galian C, Ini Kata Satpol PP

Atas dasar itulah, Sugiyarto meminta aktivitas tambang dihentikan karena Sragen itu memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur zonasi. Wilayah Wonorejo, disebutnya, merupakan zona hijau pertanian. Dia mempertanyakan lahan hijau milik kas desa tetapi jadi tambang.

“Yang sudah digali hampir 1 hektare dari potensi lahan seluas hampir 10 hektare. Saya sudah tegur pelaksananya dan katanya akan melanjutkan izinnya. Jadi urus dulu izinnya baru beroperasi. Jangan beroperasi sambil mengurus izin! Selama ada izinnya kami tidak melarang,” ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Tommy Isharyanto, mengakui sudah menutup tambang galian C di Wonorejo, Kedawung, Sragen, pada Rabu siang. Dia menerangkan tambang itu ditutup karena belum ada UKL/UPL. Selain itu, pelaksana penambangan belum mengantongi izin eksplorasi serta izin produksinya.

Baca Juga: Investor Asia, China, dan Australia Lirik UMKM Sragen

“Tambang itu sudah beroperasi selama kurang lebih sebulan. Luas total lahan 10,7 hektare, tetapi yang sudah ditambang baru 1 hektare. Kami sudah memberi surat peringatan kali kedua dan akhirnya kami tutup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya