SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tambang galian C di Desa Bengkal, Temanggung ditutup polisi Temanggung karena pengelolanya tak memiliki izin resmi.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG-Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menutup sebuah penambangan galian golongan C ilegal di sebuah bukit kecil di Desa Bengkal, Kabupaten Temanggung, Rabu (4/11/2015).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kastreskrim Polres Temanggung, AKP Suharto yang memimpin penutupan tersebut mengatakan pengelola tidak dapat menunjukan surat izin resmi, melainkan hanya berupa surat perjanjian kesepakatan antara warga dan Kepala Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan.

Ia menuturkan penambangan semestinya harus memiliki izin dan tidak bisa hanya dengan kesepakatan dengan warga setempat. Pelaku usaha penambangan bahkan harus mengajukan perizinan sampai ke pemerintah provinsi.

“Kami masih melakukan penelusuran dan mewawancarai saksi juga pemilik lahan. Juga pejabat setempat akan kami mintai keterangan. Pejabat seperti kades juga RT/RW bahkan bukan tidak mungkin nantinya akan menjadi tersangka karena memberi izin praktik tambang ilegal,” tegasnya.

Sanksi terhadap penambangan ilegal, katanya diatur dalam UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu baru, yaitu siapa saja yang melakukan penambangan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penambangan Rakyat (IPR) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) terancam pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengelola tambang, Anang Maryanto, 31, warga Desa Pakunden, Ngluwar, Kabupaten Magelang ditangkap polisi.

Maryanto mengaku baru hari itu melakukan penambangan dengan dibantu warga setempat. Ia bahkan belum sempat menjual dan menikmati uangnya karena sudah diketahui polisi.

Ia menuturkan satu truk batu, rencananya dijual dengan harga Rp300.000,

“Saya sudah izin dengan pemilik lahan, bahkan saya juga sudah menyerahkan sejumlah uang untuk RT/RW setempat,” ucapnya.

Ia menyebutkan uang Rp5 juta telah diserahkan kepada RW setempat, sedangkan untuk tiga RT yang berada di sekitar lokasi penambangan masing-masing mendapat Rp3 juta. Kades setempat juga mengizinkan dengan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta per pekan.

Menurut Anang, lahan seluas 2.200 meter persegi tersebut merupakan milik Muhdiron, Muhroni, dan Utami. Ketiganya adalah warga setempat yang telah memiliki kesepakatan dengan Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya