SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Tambang galian C di Klaten telah diatur pemerintah. Sedikitnya 6 penambang telah mengantongi izin melakukan eksplorasi.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak enam pengusaha mengantongi izin eksplorasi penambangan galian C di alur Kali Woro. Hanya, mereka belum diperbolehkan melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabid Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) DPU dan ESDM Klaten, Widaya, mengatakan proses perizinan usaha penambangan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Hal itu mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemda. “Kabupaten hanya bersifat memberikan rekomendasi,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2015).

Dari sejumlah pengusaha yang mengurus izin sejak 2014, tercatat enam penambang sudah mendapatkan izin eksplorasi yang dikeluarkan oleh pemprov. “Jumlah itu berdasarkan tembusan yang kami terima,” kata dia.
Izin eksplorasi yang dimaksud yakni pengusaha mendapat izin melakukan penyelidikan lokasi yang digunakan untuk penambangan. Dari penyelidikan itu nantinya menjadi bahan mendapatkan izin usaha produksi.

Lantaran hal itu, para pengusaha dilarang melakukan penambangan selama proses perizinan belum lengkap. “Belum bisa melakukan penambangan sebelum ada izin usaha produksi. Ini baru izin eksplorasi, melakukan penyelidikan lokasi yang akan ditambang. Waktunya dibatasi selama enam bulan melakukan penyelidikan,” urainya.

Widaya menjelaskan izin penambangan cukup ketat. Dari izin yang dikeluarkan, nantinya ditentukan luas wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang. Selain itu, ada ketentuan teknis seperti persoalan jam kerja serta jumlah alat berat yang digunakan untuk menambang. “Banyak ketentuan yang harus dipatuhi untuk melakukan penambangan,” ujarnya.

Terkait aktivitas penambangan di kawasan rawan bencana (KRB) wilayah Desa Sidorejo, Kemalang, yang berjalan beberapa waktu terakhir, Widaya tak menampik. Ia mengungkapkan sudah melakukan klarifikasi ke pengusaha.

Dari hasil klarifikasi, pengusaha mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemprov sejak 2010 lalu dan berakhir pada Juli 2015. “Memang mereka yang melakukan kegiatan di sana. Tetapi, izin yang berjalan belum semuanya sesuai ketentuan seperti jam kerja selama delapan jam, mereka beraktivitas 24 jam. Selain itu, alat berat yang semestinya dua unit, mereka menggunakan tiga unit,” urai dia.

Lantaran hal itu, dalam waktu dekat ESDM melayangkan surat peringatan. “Sesuai ketentuan nanti kami berikan surat peringatan agar mereka berjalan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya