Solopos.com, SOLO -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo mencatat tambahan 40 kasus baru pada Sabtu-Minggu (24-25/10/2020). Dari 40 kasus tersebut, enam dari kalangan anak-anak.
Bahkan, ada empat dari enam anak itu yang usianya bawah tiga tahun (batita). Masing-masing bayi berumur 6 bulan, 1 tahun, 1 tahun, dan 2 tahun.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Salah satu dari 40 tambahan kasus itu ada tenaga kesehatan dari Puskesmas Gambirsari [Kadipiro]. Karena itulah, puskesmas kami tutup sementara untuk tracing kontak,” jelas Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19, Ahyani, kepada Solopos.com, Minggu (25/10/2020).
Bajo Klaim 90% Warga Solo Nyatakan Siap Dukung Mereka Pada Pilkada 2020
Penutupan itu berlangsung selama kurang lebih sepekan namun bisa lebih cepat tergantung kecepatan uji swab kontak hasil tracing. Pelayanan untuk sementara dialihkan ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Krembyongan.
Perincian domisili kasus baru konfirmasi positif Covid-19 Solo pada Sabtu, masing-masing seorang dari Joglo, Karangasem, Setabelan, Kadipiro, Kauman, Penumping, dan Joyotakan.
Kemudian masing-masing dua orang dari Nusukan, Gilingan, Mojosongo, dan Jebres, serta tiga orang dari Purwosari. Tambahan pada Minggu, penjabarannya masing-masing seorang dari Bumi, Nusukan, Setabelan, Danukusuman, dan Panularan.
17 Keluarga Di Nusukan Solo Karantina Mandiri, Warga Bantu Suplai Logistik
Kemudian, masing-masing dua orang dari Sewu, Jebres, dan Mojo, serta tiga orang dari Sumber. Lalu masing-masing empat orang dari Kelurahan Mojosongo dan Banjarsari.
Pasien Suspek
Selain kasus baru Covid-19, catatan kumulatif pasien suspek Solo juga terus bertambah hingga menyentuh 1.260 orang pada Minggu. Perinciannya 1.178 sembuh, 11 rawat inap, dua isolasi mandiri (suspek aktif), 68 suspek meninggal dunia.
Satgas Penanganan Covid-19 Solo mengakui jumlah kasus konfirmasi positif corona pada anak-anak Kota Bengawan cukup tinggi. Dari kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) yang mencapai 1.067, hampir 10 persennya atau sekitar 104 merupakan anak usia 18 tahun ke bawah.
Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal Di Hotel Wilayah Keprabon Solo
Bahkan tak sedikit yang masih bayi dan bawah lima tahun (balita). Atas dasar itu pula, Pemkot Solo memperketat kembali aturan anak mengunjungi tempat publik seperti mal, taman hiburan, dan lain-lain.
Pengetatan aturan yang mulai berlaku per Senin (26/10/2020) ini terutama terkait batasan umur anak boleh masuk ke tempat publik. Batasan umur yang semula berdasarkan Perwali yang berlaku mulai Selasa (13/10/2020) yakni lima tahun ke atas, berubah menjadi 15 tahun ke atas.
Artinya anak umur 15 tahun ke bawah tidak boleh menunjungi tempat publik selain sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka.