SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Jumlah anggota Polri yang menjadi korban kebohongan Irjen Pol Ferdy Sambo bertambah.

Hingga Sabtu (13/8/2022), polisi yang diamankan untuk menjalani kode etik bertambah dari 31 orang menjadi 36 personel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya, betul 31 kemarin lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Dedi mengungkapkan dari ke-36 anggota tersebut empat di antaranya merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus Biro Provost Mabes Polri.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Terkait Ferdy Sambo, Apa itu 303?

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemarin malam, ditetapkan empat pamen Polda Metro, tiga AKBP dan satu Kompol. Menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri,” tuturnya.

Seperti diketahui, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa 56 personel kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Putri Sambo

“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56,” kata Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Dari ke-56 anggota tersebut, terdapat 31 anggota yang diduga melanggar kode etik Polri dalam kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli 2022.

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diterpa Isu Judi dan Narkoba di Balik Kematian Brigadir J

Sementara itu, dunia maya diramaikan dengan isu liar tentang judi dan narkoba sebagai motif penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Isu liar tentang judi dan narkoba itu belum mendapat konfirmasi dari Mabes Polri.

Meski demikian, di saat bersamaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua bentuk perjudian diberantas.

Baca Juga: Marah ke Sambo, Istri Hendra Kurniawan: Suami Saya Hancur Seketika

Perintah Kapolri itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.

“Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto, beberapa hari lalu.

Istilah 303 menjadi ramai diperbincangkan di dunia maya oleh warganet. Istilah 303 berasal dari pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku perjudian.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal untuk menjerat pelaku judi adalah Pasal 303.

Baca Juga: Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Putri Sambo

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 303

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak:

1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;



2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e. turut main judi sebagai pencaharian.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Disetop, Akankah Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya