SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bandara Adi Soemarmo Solo. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.

Pemerintah resmi menambah pintu gerbang perjalanan internasional di tiga bandara yakni Yogyakarta International Airport (YIA), Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Medan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menuturkan dengan tambahan tiga bandara tersebut, total kini ada sepuluh bandara internasional di Indonesia.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Bandara Turun, Okupansi Hotel Di Solo Kena Imbasnya

Aturan baru ini telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Jadi Pintu Masuk Delegasi G20, Ini Persiapan Bandara Adi Soemarmo Solo

Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya SE No.42/2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2022, maka Surat Edaran No.33/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Perdana, Ratusan Orang Berangkat Umrah dari Bandara Juanda

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Fix! Indonesia Sekarang Punya 10 Bandara Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya