SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho saat mendatangi lokasi kejadian perkara di halaman SD Negeri I Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada Senin (6/7/2020) sore. (Istimewa/Satreskrim Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (13/7/2020) menangkap satu lagi pelaku terkait kasus meninggalnya pesilat remaja asal Trangsan, Gatak, Sukoharjo, Faizal Adi Rangga, 15.

Dengan demikian total sudah 10 orang yang ditahan terkait kasus meninggalnya Faizal saat latihan silat, Sabtu (4/7/2020) malam lalu. Pelaku ke-10 ini diduga memukul korban di kepala menggunakan toya hingga terjatuh kemudian meninggal dunia saat latihan silat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan penangkapan pelaku ke-10 ini berdasarkan pengembangan penyidikan atas kasus kematian Faizal. Faizal meninggal saat latihan silat perdana setelah lama vakum karena pandemi Covid-19 pada Sabtu (4/7/2020) malam.

Boyolali Tambah Lagi 13 Kasus Baru Covid-19, Ini Persebarannya

"Hari ini kami amankan lagi satu pelaku. Kemarin belum kami amankan karena masih minim saksi dan bukti," kata Kasatreskrim kepada Solopos.com, Senin.

Kasatreskrim mengatakan berdasarkan keterangan saksi, pelaku ini berperan penting dalam kasus meninggalnya pesilat asal Gatak, Sukoharjo, tersebut. Pelaku tersebut merupakan orang yang diduga kuat memukulkan toya ke kepala Faizal hingga jatuh dan mengenai paving.

Menetapkan Tersangka

Ditanya ihwal kemungkinan masih ada pelaku lain, Kasatreskrim menuturkan tidak ada. Total jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi ada 10 orang. Sebagian masih di bawah umur dan lainnya dewasa.

Legislator Meninggal Akibat Covid-19, DPRD Jateng Sebut Solo Zona Hitam

Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Sembilan orang pelaku sudah kami amankan dan kini tambah satu orang lagi. Jadi 10 pelakunya," katanya.

Kasatreskrim mengatakan para pelaku terkait meninggalnya pesilat remaja Gatak, Sukoharjo, itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara. Namun lantaran sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur, penanganan tetap dilakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Update Covid-19 Indonesia 13 Juli: Pasien Positif Tambah 1.282, Total Kasus Jadi 76.981

Sementara itu, keluarga Faizal enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya atas penangkapan para pelaku. Ayah Faizal, Danang Slamet Widodo, 41, memilih tidak berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, Faizal Adi Rangga meninggal di Puskesmas Gatak dengan kondisi wajah penuh luka dan mengalami pendarahan seusai latihan silat, Sabtu (4/7/2020). Hasil menunjukkan ada benturan benda tumpul di bagian kepala. "Saat autopsi ditemukan bekas benturan benda tumpul," kata Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya