SOLOPOS.COM - Wisatawan menikmati suasana ditepi kolam Taman Balekambang, Solo, Jumat (22/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — DPRD Solo berpesan agar benda cagar budaya alami berupa pohon langka di area Taman Balekambang Solo tidak ditebang saat pengerjaan proyek revitalisasi yang dimulai Agustus mendatang.

Ada empat jenis pohon langka di taman tersebut meliputi ringin putih, ringin kurung, beringin reboisasi, dan batu meteor. Area taman dikelilingi pohon langka setinggi belasan meter yang membuat udara sejuk di sekitar taman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kondisi itu membuat para pengunjung betah duduk nongkrong di area taman selama berjam-jam. Pohon-pohon langka di Partinah Bosch atau Hutan Partinah diperkirakan berusia puluhan tahun hingga ratusan tahun.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan satuan kerja (satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memaparkan konsep dan detail engineering design (DED) perombakan Taman Balekambang di Gedung DPRD Solo, beberapa hari lalu.

Kala itu, anggota Komisi IV DPRD Solo memberikan usulan dan masukan terkait rencana proyek revitalisasi Taman Balekambang. “Salah satu usulan yang kami sampaikan adalah melindungi pohon-pohon langka di area taman. Ada beberapa jenis pohon langka. Intinya, kami meminta jangan ditebang,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Taman Balekambang Solo Direvitalisasi Bulan Depan, Begini Harapan Warga

Politikus asal PDIP itu menyampaikan berdasarkan identifikasi benda cagar budaya alami di situs Taman Balekambang, terdapat beberapa jenis pohon langka. Mereka yakni ringin putih, ringin kurung, beringin reboisasi, dan batu meteor.

Benda cagar budaya alami itu wajib dilindungi. Hal ini diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Selain pohon langka, struktur cagar budaya di Taman Balekambang Solo meliputi kolam air, kolam keceh, Bale Kambang, Bale Tirtayasa, dan pintu air.

Kaya Peninggalan Sejarah

“Jadi Taman Balekambang itu kaya peninggalan sejarah baik tak bergerak maupun alami. Karena itu, pemerintah harus melibatkan tim ahli cagar budaya [TACB] dan pegiat sejarah di Kota Solo sebelum mengerjakan proyek revitalisasi taman,” ujar dia.

Baca Juga: Telan Rp198 Miliar, Apa Saja Yang Dirombak Di Taman Balekambang Solo?

Janjang menyampaikan pemerintah dan kontraktor pelaksana harus terlebih dahulu menyosialisasikan proyek revitalisasi taman kepada pegiat seni dan budaya, pelaku usaha dan masyarakat. Selain itu, pihak-pihak terkait harus duduk bersama membahas beragam dampak revitalisasi taman.

Misalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Solo terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan kantong-kantong parkir kendaraan bermotor. “Proyek sebesar itu bakal melibatkan ratusan orang pekerja. Kendaraan berat juga hilir mudik di kawasan Manahan dan sekitarnya. Ini perlu diatur agar tak mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Antonius Yogo Prabowo, menyampaikan usulan lain yang disampaikan kepada pemerintah dan kontraktor pelaksana terkait akses jalan penyangga menuju Taman Balekambang Solo.

Baca Juga: Fantastis! Anggaran Revitalisasi Taman Balekambang Solo Rp198 Miliar

Ruas Jalan Balekambang Lor mulai dari simpang empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo-Pasar Burung dan Ikan Hias Depok-Kampus Universitas Tunas Pembangunan (UTP) direncanakan diperlebar enam meter menjadi 12 meter.

Selain itu, kontraktor pelaksana juga harus berkoordinasi dengan UPT Aneka Usaha Perikanan (AUP) atau Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Solo. “Lintas sektoral harus dilibatkan dalam pembahasan pengerjaan proyek revitalisasi Bale Kambang. Tak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya