SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi menegaskan instruksi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor itu imbauan dan bukan pelarangan.

Jika ada pengguna jalan yang memakai sandal jepit, ia memastikan Polri tidak melakukan proses tilang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mohon maaf saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Ramai diberitakan Korlantas menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, tetapi Firman pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Kakorlantas Polri: Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Tidak Ditilang

Menurut Firman, pihaknya hanya sekedar mengimbau guna meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia menjelaskan kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” terangnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Oleh karena itu, lanjut Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Baca Juga: Info Maszeh! Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tak Ditilang, Tapi Dilarang

Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Baca Juga: Pakai Sandal Jepit di Belanda, Ivan Gunawan Jadi Sorotan

Lain halnya jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan lebih minim.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Ia mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia optimistis ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

Baca Juga: Kakorlantas Polri: Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Tidak Ditilang

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” kata Firman.

Firman menambahkan, Operasi Patuh 2022 dalam penindakan dibantu dengan kamera ETLE (tilang elektronik). Pelanggaran yang ditemukan di jalan bakal diberikan edukasi, termasuk pengendara pengguna sandal jepit.

“Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga ada yang mengeluh panas, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting untuk dilindungi,” kata Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya