SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemkab Boyolali memastikan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 maupun pilkades serentak aman meski kedua kegiatan itu ditunda karena wabah covid-19.

Pemkab Boyolali hingga kini masih membahas anggaran penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, Kamis (2/4/2020). Dia mengatakan Pemkab telah mempersiapkan berbagai upaya untuk penanggulangan wabah corona.

"Kami menyiapkan untuk jaring pengaman sosial jika ada sesuatu, menyiapkan kegiatan kaitannya dengan Covid-19 dan sebagainya. Namun anggaran itu untuk saat ini masih digodok. Beberapa hari ini akan ada perubahan pendapatan APBD ketiga, jadi jumlahnya belum final," kata dia kepada Solopos.com, Kamis.

Warga Sumpingan Solo Pasang Spanduk Waspada Corona, Agen Bank Plecit Dilarang Masuk

Masruri memastikan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak akan mengubah atau menggeser anggaran Pilkada Boyolali 2020 maupun pilkades.

"Wabah Covid-19 ini mau sampai kapan, kami juga belum tahu. Dikhawatirkan kegiatan itu [pilkades dan pilkada] tetap harus dilakukan sampai Desember nanti [anggarannya harus siap]," kata dia.

Anggaran Covid-19 Diperkirakan Rp20 Miliar

Meski belum final, Masruri memperkirakan anggaran penanganan Covid-19 yang akan disiapkan sekitar Rp20 miliar. "Semoga saja wabah Covid-19 ini segera reda dan status di Boyolali tidak meningkat. Saat ini di Boyolali untuk kasus positif Covid-19 belum ada," kata dia.

Melonjak, Rasio Kematian Positif Corona di Jateng Tertinggi Se-Jawa

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, anggaran penyelenggaraan Pilkada Boyolali 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada Rp28,15 miliar, sementara Bawaslu Rp8,04 miliar. Semuanya bersumber dari APBD 2020.

Sedangkan anggaran untuk pilkades serentak di 11 desa pada tahun ini sekitar Rp500 juta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan saat ini telah diterbitkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Rapid Test Pemudik Nguter Sukoharjo Positif Corona, Sekda: Baru Screening Awal, Warga Tak Perlu Panik

Isinya tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pertama adalah untuk penundaan pelantikan PPP. Kedua terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [PPDP], kemudian mengenai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," kata dia kepada Solopos.com, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya