SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT ini diajukan pada Kamis (29/12/2022). Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dalam gugatannya terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J ini meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia No.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tulis dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sambo juga meminta hakim memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri.

“Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara,” ujar dalam petitum.

Seperti diketahui, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan institusi kepolisian. Sambo terjerat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sampai saat ini, Sambo masih menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya