SOLOPOS.COM - Salah seorang warga menunjukkan E-KTP. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- KTP elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi yang memuat data kependudukan. Namun, tidak sedikit warga yang memiliki e-KTP, datanya salah atau data berubah. Bila hal ini terjadi, tentu harus dilakukan ubah data e-KTP

Keabsahan atau kebenaran suata data diri dalam e-KTP adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan e-KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Serang Polisi di Gunung Lawu, Pria Misterius Ditembak

Hal ini menjadikan warga yang ingin ubah atau menemukan kesalahan data di e-KTP harus segera memprosesnya.

Dalam UU Admninduk itu dinyatakan bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk perubahan atau penggantian.

Penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Untuk ubah data e-KTP berbeda dengan saat membuat e-KTP. Sebab, saat membuat e-KTP, perlu ada rekam data biometrik seperti retina dan sidik jari. Namun, saat mengubah data e-KTP tidak perlu perekaman ulang.

Sifat Data E-KTP

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Tabrak Pohon Saat Naik GL Pro di Sragen, Remaja Asal Jakarta Meninggal

Dibutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi saat ingin ubah data e-KTP seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut tahapan mengurus perubahan data dalam e-KTP sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu.

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Gunung Merapi Erupsi, Selo Boyolali Aman Terkendali

Itulah beberapa tahapan yang harus dilalui saat ubah data e-KTP. Siapkan berbagai berkas itu sehingga proses pengubahan data akan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya