SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi alkes (mantan Menteri Kesehatan) Siti Fadilah Supari, Rabu (31/5/2017). (JIBI/Antara/Sigid Kurniawan)

Siti Fadilah Supari membantah dirinya terlibat korupsi pengadaan alkes dalam pledoinya. Dia juga tak menyinggung nama Amien Rais.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes). Dalam pledoinya, dia tidak menyinggung soal dana Rp600 juta yang disebut JPU mengalir ke mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengadaan alkes, katanya, guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK). Proyek pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung (PL) PT Indofarma Tbk. dan muncullah dugaan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

“Takdir Allah SWT, saya harus menjalani satu peristiwa dalam hidup yang tidak pernah saya bayangkan. Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Siti dalam pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Pledoi Siti Fadilah berjudul To See the Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan itu dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa meminta hakim memvonis Siti 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Sebagai ibu dan nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di pengujung usia saya seperti saat ini,” kata Siti Fadilah tersedu.

Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap bahkan sengaja dihilangkan. “Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma, sedangkan dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali,” kata Siti.

Ia menilai bahwa inti dakwaan adalah Menteri Kesehatan punya niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri orang lain atau korporasi dengan cara membuat surat rekomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal. Dia pun membantahnya. “Mohon maaf saya buat istilah abal-abal karena surat rekomendasi penunjukan langsung itu tidak melalui prosedur yang benar,” kata Siti.

Bahkan, Siti Fadilah mengaku dirinya pernah diundang sebagai saksi di persidangan Mulya Hasjmi. Ketika sedang menunggu waktu untuk dipanggil, dia mengaku sebagai pejabat tinggi negara, dipersilakan duduk di ruangan para jaksa. Banyak di antara mereka meminta foto bersama, tiba-tiba datang dua anak muda dengan seragam jaksa dan dua orang itu pun bertegur sama dengan para jaksa di ruangan.

“Dengan tersenyum, mereka mendekati saya dan meminta untuk berfoto bersama, tentu saja saya persilakan. Ketika merapat kepada saya, salah satunya berbisik ‘ibu saya tahu siapa ibu, saya fans ibu, maaf ibu sedang dizalimi, tenang, ya, Bu. Ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan’, sambil memberikan gulungan kertas yang ada di tangannya, kemudian meinggalkan saya,” ungkap Siti Fadilah.

Setelah dibuka ternyata dokumen itu adalah verbal resmi dari surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005 yang dia cari-cari dan pernah ditanyakan penyidik Bareskrim berkali-kali.

“Saya mencari pemuda itu tetapi sudah tidak ada. Saya ingin berterima kasih kepada mereka tetapi tidak tahu keberadaannya, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kedua pemuda itu,” tambah Siti.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah juga membantah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveller cheque (MTC) dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya. Suap itu diduga karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.

“Saya benar-benar tidak menerima MTC berapa pun dari siapa pun. Saya hanya bisa bersumpah demi Allah pada bulan Ramadan yang suci ini. Demi Allah kiranya Allah melaknat orang yang memfitnah saya menerima MTC seperti dalam dakwaan. Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa orang yang dizalimi dalam bulan yang suci ini,” kata Siti Fadilah dengan suara bergetar dan disambut seruan “amin” oleh para pendukungnya.

Siti menuding bahwa saksi sudah disiapkan yang dibentuk secara sistematis untuk menunjukkan dirinya menerima MTC dengan melibatkan kelaurganya. “Saya tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Sekali lagi saya tidak salah tetapi kalah. Menang atau kalah adalah hasil yang pasti dalam suatu perjuangan dan saya dalam posisi kalah meski saya benar,” ungkap Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya