SOLOPOS.COM - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak menyetujui surat permohonan Kemendagri mengenai pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Namun KPK juga memiliki solusi agar tidak ada kekosongan pemerintahan di kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah itu.

“Bisa ditunjuk Plt. [Pelaksana Tugas]. Wakilnya saja yang dilantik dan setelah itu bila bupati tidak bisa dilantik, maka ada mekanisme yang diatur dalam UU No. 30/2004 yang mengatur mekanisme selanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada Detik, Kamis (26/12/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Bambang, pemerintahan Kabupaten Gunung Mas tetap bisa berjalan meski dipimpin oleh seorang Wakil Bupati, dalam hal ini pelaksana tugas Bupati. Sementara itu, sebelumnya Kemendagri menyatakan satu-satunya mekanisme yang berlaku adalah pelantikan Bupati terpilih. Pelimpahan tugas atau wewenang melalui mekanisme Plt atau bahkan pemberhentian terhadap Hambit hanya bisa dilakukan jika Bupati dilantik terlebih dahulu.

“Ada hak konstitusi beliau untuk tetap dilantik meski tersangka dan sedang dalam tahanan, karena beliau terpilih melalui mekanisme pemilihan [Pilkada] secara konstitusional. Kita harus hormati itu. Bagaimana mau dinonaktifkan kalau tidak dilantik?” kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, Kamis.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Hambit tidak dilantik, justru akan terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena bupati terpilih tidak dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya