SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sejumlah warga RW 008, Kampung Praon, Nusukan, Banjarsari, memprotes bangunan gudang besi yang berada di kawasan itu. Pasalnya, sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan itu mestinya digunakan untuk los kerja.
Protes itu disampaikan warga saat audiensi dengan Komisi II DPRD Solo yang dilanjutkan dengan peninjauan ke gudang, Selasa (8/1/2013). Dalam pernyataannya, warga mennyebutkan semestinya bangunan tersebut sudah dibongkar Juli 2012.

Pasalnya, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo pada 19 Juli 2012 sudah menyatakan membekukan IMB, pencabutan IMB dan perintah pembongkaran atas bangunan itu. Hanya saja, pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan (SP) dari pemkot.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua RT 004/RW 008, Nanang Choiruzaman, mengatakan keberadaan bangunan yang berada di Jl Popda, RT 006/RW 008 itu sudah menutup selokan. Alhasil, saat hujan tiba, air selokan meluap ke warga. “Di bawah bangunan itu ada selokan tetapi setelah ada bangunan, selokan tertutup sehingga saat hujan datang air tidak bisa mengalir dan meluap ke warga. Ya dampaknya kepada warga RT 007, RT 008 dan RT 009,” katanya

Sementara itu, Kepala DTRK Solo, Ahyani, mengatakan pencabutan IMB atas bangunan itu masih dalam proses. “Sudah kami urus, tinggal menunggu keputusan dari walikota,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya