SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo memutus kontrak PT Adi Nugraha Konstruksindo selaku pemanang lelang pembangunan Pasar Depok. Pasalnya, hingga akhir Desember ini pembangunan tak kunjung rampung.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, menyampaikan berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo mulai Jumat (28/12/2012) pemkot memutus kontrak pembangunan pasar. Dijelaskannya, pembangunan Pasar Depok selesai 95% dari total pembangunan tahap II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskannya, pembangunan Pasar Depok masih menyisakan penyelesaian sekat antar los. “Kalau diteruskan itu akan lompat tahun anggaran. Tentunya tidak bisa karena harus rampung akhir Desember ini. Akhirnya ditetapkan putus kontrak,” jelasnya, Jumat.

Lantaran putus kontrak, lanjutnya, maka pembayaran proyek hanya diberikan 95% dari nilai total pembangunan tahap II. Selain itu, kontraktor tidak menerima uang jaminan lantaran proyek itu tak selesai.

“Uang jaminan dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, mereka juga harus menanggung denda karena proyek tak rampung,” ungkapnya.

Honda menjelaskan DPP sudah melakukan pemanggilan kepada kontraktor. Dari pemanggilan itu, kontraktor menyatakan menerima keputusan pemkot.

Lebih lanjut, Honda mengapresiasi sikap kontraktor yang berniat menyelesaikan pembangunan tahap II Pasar Depok tanpa dibayar sepersen pun. “Kontraktor menyatakan menghibahkan kekurangan yang 5% itu ke pemkot. Artinya kekurangan itu diselesaikan kontraktor tanpa dibayar pemkot. Kami tentu mengapresiasi niatan baik dari kontraktor,” paparnya.

Ihwal masuknya pedagang ke Pasar Depok, politisi PDIP itu menegaskan pedagang harus masuk awal Januari mendatang. “Sesuai komitmen, awal Januari semua pedagang harus masuk. Itu wajib dan harus,” tegasnya.

Pemutusan kontrak itu dibenarkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy). “Memang diputus kontrak sejak kemarin [Kamis (27/12)] karena tidak bisa menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang disepakati. Kami sudah memanggil ya mau tidak mau kontraktor harus menerima keputusan itu,” ungkapnya.

Rudy menuturkan lantaran putus kontrak maka uang jaminan tidak diterima oleh kontraktor. “Nilai uang jaminannya ya 5% dari nilai proyek,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya