SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk SMAN dan SMKN di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, bisa diakses melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id mulai Senin (21/6/2021) mendatang.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jateng, Suratno, kepada Solopos.com, Rabu (9/6/2021), menjelaskan terdapat empat jalur pendaftaran PPDB SMAN/SMKN pada tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait kuota secara umum, lanjut dia, untuk jalur zonasi reguler paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sedikitnya 20 persen, jalur prestasi paling banyak 20 persen, dan jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen.

Baca juga: Bioskop Mini di Kantor Arpus Karanganyar Sudah Jadi, Begini Penampakannya

Suratno menguraikan lulusan SMP di empat kecamatan di Karanganyar yang belum memiliki SMA/SMK berstatus negeri mendapatkan jatah kuota zonasi khusus.

Empat kecamatan tersebut mendapatkan jatah zonasi khusus sebanyak 10 persen dari kapasitas maksimal SMAN/SMKN yang ditunjuk.

Berdasarkan data yang dimiliki Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jateng, empat kecamatan tak ada SMAN/SMKN tersebut yakni Jatiyoso, Tawangmangu, Jaten, dan Tasikmadu.

Baca juga: 15 Pegawai PG Tasikmadu Karanganyar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Lebih lanjut, Suratno mengatakan pihaknya memfasilitasi siswa lulusan SMP yang berada di wilayah tanpa SMAN/SMKN. Pihaknya pun memetakan beberapa sekolah yang dituju untuk menjadi pilihan siswa di wilayah tanpa SMA dan SMK negeri.

“Berdasarkan rapat, hasilnya kami memberikan jalur zonasi khusus. Kuotanya 10 persen dari daya tampung sekolah. Tapi yang ada pilihan dua sekolah terdekat seperti di Jaten, kami bagi lima persen di Kebakkramat dan lima persen di Karanganyar. Sekolahnya yang bisa dituju sudah kami petakan. Nanti ditentukan dari jarak yang paling dekat,” jelas dia.

Disesuaikan Jarak Terdekat

Pada bagian lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Karanganyar, Bagus Nugroho, membenarkan adanya kuota zonasi khusus bagi siswa lulusan SMP di wilayah tanpa SMAN/SMKN di Karanganyar.

Baca juga: Begini Alur dan Syarat Perpanjangan SIM di Karanganyar

Menurut dia, penentuan SMA untuk zonasi khusus sudah ditentukan dan bisa dipilih oleh calon siswa disesuaikan dengan jarak terdekat.

“Sistemnya masih sama dengan zonasi jarak. Jadi nanti dipilih sesuai jarak mana yang terdekat. SMA-nya sudah ditentukan jadi nanti ada pilihannya sendiri,” kata dia.

Baca juga: Catat! Ini Informasi Penting Terkait PPDB TK, SD, dan SMP di Karanganyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya