SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA –Pemerintah membuat kebijakan masyarakat yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan/Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021. SE itu mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanggal 2 Agustus 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, dalam edaran ini meminta Dinas Kesehatan di daerah agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Liga 1 Kick-off 20 Agustus, PT LIB: Masih Bisa Berubah

“Mereka tidak perlu membawa apa-apa, tapi harus melaksanakan vaksinasi bersama dengan dukcapil, nanti dapat NIK dari Dukcapil makanya harus bersama Dukcapil,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Mereka yang belum memiliki NIK ini biasanya kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan penghuni lembaga pemasyarakatan. Selain itu penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS, dan pekerja migran indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya.

Lembaga dan perkantoran pemerintah diminta mendorong warga yang belum punya NIK untuk ikut vaksinasi Covid-19. Lembaga tersebut seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Hari Ini Tambah 4.331, Kasus Covid-19 di Jateng Terbanyak Nasional

Kemudian Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya