SOLOPOS.COM - RSUP Dr Sardjito. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA– Seorang warga Magelang yang dirawat di RSUP Dr Sardjito tidak diperbolehkan pulang karena belum melunasi pembayaran biaya perawatan. Pihak keluarga kemudian mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Senin (18/11/2013).

Informasi yang dihimpun, pasien tersebut bernama Edi Budi Santoso, 17, warga Gerotan, Ketandan, Pakis, Megalang. Ia terpaksa dirawat setelah terjatuh saat hendak berjualan sayur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Pomo Almaksum, 30, kakak korban kecelakaan yang menimpa Edi terjadi pada 25 Oktober silam. Saat itu, sekitar pukul 04.30 WIB adiknya hendak berkeliling menjual sayuran dengan kendaraan pengangkut ke wilayah Sleman.

Sayang, saat melintasi wilayah Tempel, Edi terlibat kecelakaan tunggal. Saat itu juga korban dilarikan warga ke RSUD Sleman. Korban hanya menjalani perawatan hingga sore hari di RS tersebut. Karena pukul 17.00, korban dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.

“Di sana adik saya dirawat di Bangsal Cendana 3 [bedah syaraf] dan baru dinyatakan sehat dan boleh pulang Jumat pekan lalu. Tapi adik saya tidak boleh pulang karena tidak mampu membayar biaya perawatan, padahal kami tidak punya uang,” kata Pomo.

Ia melanjutkan, biaya yang harus dibayar untuk pengobatan adiknya sebanyak Rp24,3 juta. Hanya saja, keluarga korban baru sanggup menitipkan uang Rp1 juta. Pihak rumah sakit menolak melepas Edi sebelum keluarga menyediakan 60% dari total biaya yang harus dibayar.

Masih menurut Pomo, RS sempat memberi solusi untuk mengurus pembayaran Edi melalui Jasa Raharja. Lagi-lagi upaya itu kandas, karena kecelakaan tunggal yang melibatkan Edi tidak dapat dikalim melalui Jasa Raharja. Edi pun tidak ter-cover jamkesmas maupun jamkesda.

“Dari dinas kesehatan katanya tidak bisa mengcover untuk kecelakaan seperti Edi. Kami tidak punya uang lagi. Dulu di RSUD Sleman sudah habis Rp3,6 juta. Kalau smpai tanggal 24 harus bayar Rp24 juta lebih, dari Jumat sampai Senin sisanya siapa yang bayar,” tambah dia.

Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengaku akan berkomunikasi dengan Sardjito terkait persoalan ini. Jika ada prosedur formal yang bisa ditempuh, maka RS bisa membantu dan mengarahkan pasien tidak mampu ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya