SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayar pajak online (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Membayar pajak adalah kewajiban pemilik sepeda motor. Biasanya kita akan pergi ke Kantor Samsat untuk menunaikan kewajiban ini. Namun di tengah pandemi seperti saat ini kita disarankan untuk mengurangi lebih hati-hati untuk keluar rumah. Lantas bagaimana?

Tenang, saat ini untuk memudahkan pemilik kendaraan di tengah pandemi, Samsat telah meluncurkan fitur e-samsat yang disesuaikan berdasarkan masing-masing provinsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai contoh, jika Anda tinggal di Jawa Barat, bisa menggunakan e-samsat dengan nama aplikasi Sambara. Sementara itu, untuk warga di Jawa Tengah, bisa menggunakan aplikasi bernama Sakpole. Aplikasi e-samsat ini bisa diunduh di Play Store ataupun App Store.

Proses pembayaran dengan e-samsat ini khusus bagi yang tidak memiliki tunggakan pembayaran denda lebih dari satu tahun. Apabila memiliki denda biaya pajak yang lebih dari sebulan, maka Anda harus datang ke kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Kompensansi Penggunaan Lahan untuk Pembangunan Jaringan Transmisi, Ini Aturannya

Melansir dari laman Suzuki, berikut adalah syarat membayar pajak motor secara online atau daring:

– Kelengkapan BPKB

BPKB menjadi syarat penting untuk mengikuti cara bayar pajak motor online. Anda harus menyiapkan salinan BPKB sebanyak 1 lembar. Jika belum memiliki BPKB, Anda bisa meminta surat keterangan dari leasing berupa bukti kepemilikan kendaraan.

– KTP Elektronik (KTP-el)

Siapkan e-KTP dari pemilik kendaraan serta menyalinnya sebanyak 1 lembar. E-KTP ini harus dipindai dengan tampilan yang jelas baik itu dari foto dan juga keterangan data diri.

Selain itu, pastikan bahwa alamat yang tertera di KTP sesuai dengan alamat di berkas STNK saat akan dikirimkan. Jika menggunakan alamat yang berbeda dengan tujuan pengiriman, maka perlu konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.

– STNK

Syarat berkas lainnya yang juga harus dipenuhi adalah STNK dari kendaraan beserta salinannya sebanyak 1 lembar saja. STNK harus disalin bolak balik dengan tampilan yang jelas. Pastikan Anda sudah mengecek kejelasannya sebelum dikirim.

– Kendaraan Terdaftar

Pastikan bahwa Anda tidak telat membayar lebih dari sebulan dan kendaraan terdaftar sesuai dengan wilayah. Cari tahu di mana wilayah kendaraan tersebut terdaftar dan pastikan bahwa aplikasi untuk perpanjangan yang digunakan sesuai.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan KPR, Bank Mandiri Bikin Aplikasi Rumah Idamanku

– Alamat Email dan Nomor Ponsel

Syarat selanjutnya adalah alamat email yang masih aktif. Email ini sangat penting untuk mengirimkan informasi terkait berkas-berkas yang dikirim serta proses pembayaran. Bagi yang belum memiliki email sebaiknya buat terlebih dahulu.

Selain email, Anda juga harus menyiapkan nomor ponsel yang masih aktif. Baik email maupun nomor ponsel ini sangat penting untuk memberikan kemudahan pihak Samsat dalam menghubungi pemilik kendaraan yang sedang proses pembayaran pajak.

– Memiliki Rekening Bank

Anda juga harus menggunakan jenis rekening yang terintegrasi dan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Beberapa bank yang sudah bekerja sama antara lain bank BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, BCA dan BNI.

Selain bank, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-commerce seperti Bukalapak atau Tokopedia. Jadi jika Anda tidak memiliki rekening bank tersebut, maka Anda bisa menggunakan fitur dompet digital dari aplikasi e-commerce tersebut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Hononer Sudah Cair Hlo, Ini Cara Ceknya

Cara Membayar Pajak Motor dengan e-samsat

– Unduh Aplikasi



Langkah pertama cara bayar pajak motor online dengan mengunduh aplikasinya. Anda bisa menggunakan Play Store atau App Store untuk mendapatkan aplikasinya. Pastikan jenis aplikasi yang digunakan sudah sesuai dengan tempat kendaraan didaftarkan.

– Pendaftaran

Setelah mengunduh, lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi kendaran seperti nomor polisi sepeda motor. Pilih kantor Samsat di mana sebelumnya Anda melakukan perpanjangan. Cek apakah data sudah benar, kemudian tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera.

– Mengecek Data Pembayaran

Cek ulang data yang tadi telah diunggah. Pada halaman berikutnya Anda akan melihat besaran biaya pajak yang harus dibayarkan. Cek apakah data nomor polisi dan biaya pajak sudah benar. Jika betul, klik lakukan pembayaran.

Baca Juga: Pemakai PeduliLindungi Kian Luas, Pengelola Mal Berharap Aturan Diperlonggar

– Mengisi Formulir Pembayaran

Selanjutnya adalah masuk ke formulir pembayaran. Anda hanya perlu memilih metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan rekening yang dimiliki. Kemudian tentukan di mana nota kantor Samsat untuk mengambil nota pajak. Jika sudah selesai Anda tinggal klik saja Pengajuan Kode Bayar dan tunggu hingga muncul kode bayar.

– Melakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan memasukan kode bayar yang telah didapatkan dari aplikasi. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Jangan lupa untuk menyimpan kode bayarnya.

– Mendapatkan Berkas

Setelah membayar, Anda akan mendapatkan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Pihak Samsat akan mengirimkan berkas SKPD atau TBKP serta stiker Pengesahan STNK menggunakan jasa ekspedisi ke alamat sesuai KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya