SOLOPOS.COM - Ilustrasi jual beli properti (freepik)

Solopos.com, SOLO – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jadi salah satu dokumen yang akan dibutuhkan saat melakukan transaksi jual-beli properti seperti rumah atau tanah.

Tak harus datang ke kantor kecamatan, kini untuk mengetahui besaran NJOP bisa dilakukan secara online di mana pun dan kapan pun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dilansir dari  rumah.com, NJOP merupakan harga rata-rata sebuah objek yang diperoleh dari transaksi jual beli properti, termasuk rumah. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.

Dalam bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan pembayaran NJOP setiap tiga tahun sekali.

Baca Juga: Ingin Jual Properti di Masa Pandemi, Perhatikan Tips Berikut Ini

Meski begitu, daerah tertentu yang berkembang pesat biasanya mengakibatkan nilai jual naik signifikan. Maka bukan hal yang tak mungkin jika penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali.

Besarnya NJOP biasanya diasumsikan dalam satuan rupiah per meter persegi. Para pemilik objek dapat mengalikan luas tanah atau bangunan dengan NJOP tersebut.

NJOP yang tertera sering diasumsikan sebagai harga terendah sebuah properti. Sementara, harga jual properti bisa mencapai dua kali lipat dari NJOP yang tertera. NJOP sendiri ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah (bupati atau walikota setempat).

Dengan mengetahui NJOP sebuah properti, maka kita akan dapat mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan. NJOP juga berfungsi untuk menentukan harga jual sebuah rumah baru ataupun bekas. Dengan begitu, para penjual properti juga bisa mengetahui harga yang sesuai pasaran.

Baca Juga: Hati-Hati Jual Beli Properti, Ini Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Cara Cek NJOP Online

Untuk memperoleh informasi terkini seputar besaran NJOP di suatu wilayah, cara biasanya adalah mendatangi langsung kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah/properti tersebut berada.

Akan tetapi kini, cek NJOP online juga sudah tersedia bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Caranya pun hanya dengan membuka portal resmi pemerintah provinsi.

Berikut langkah-langkah cek NJOP online:

– Buka situs resmi milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing daerah atau sesuai lokasi properti.

– Kemudian, pilih download di samping tulisan lokasi pelayanan.

– Cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan.

– Nantinya akan ada link khusus berisi regulasi terbaru terkait NJOP di laman tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya