SOLOPOS.COM - Tim gabungan Pemkab Klaten saat berpatroli di Rawa Jombor Krakitan, Bayat, Sabtu (5/6/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Tim gabungan Pemkab Klaten menyegel empat perahu hias di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Sabtu (5/6/2021) siang. Empat dari 44 perahu hias yang beroperasi itu dinilai tak memenuhi standar keselamatan dan protokol kesehatan pencegahan penyebarab Covid-19.

Sebelum penyegelan tersebut, tim gabungan dari lintasn instansi menyisir satu per satu perahu hias di Rawa Jombor. Mereka memeriksa fasilitas pendukung protokol kesehatan, seperti ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan saat masuk dermaga, dan lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain wajib menaati protokol kesehatan, pengelola perahu hias juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan. Di antaranya menyediakan pelampung sesuai jumlah tempat duduk. Dek bagian atas hanya diperuntukkan untuk spot selfie, tak boleh digunakan untuk menampung penumpang.

Baca Juga: Sorotan Berulang untuk Jaminan Keamanan Perahu Wisata Rawa Jombor

Hasil dari patroli tersebut, empat perahu hias diketahui tak memenuhi ketentuan tersebut dan akhirnya disegel. Perahu itu ditempeli kertas bertuliskan "Tidak dan/atau Belum Memenuhi Standar Keselamatan Kapal/Perahu/Getek Wisata Rawa Jombor Klaten Sesuai Peraturan Perundang-Undangan".

"Kami sudah berembuk dengan pemilik perahu. Intinya, ada kesepakatan masing-masing pemilik perahu untuk memenuhi standar keselamatan dan protokol kesehatan. Hari ini, kami cek. Terkait penyegelan, itu permintaan para pemilik perahu sendiri. Soalnya memang sudah ada kesepakatan. Ini dilakukan dalam rangka belajar dari kasus Waduk Kedung Ombo (WKO) beberapa waktu lalu," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, saat ditemui wartawan di Rawa Jombor Krakitan, Bayat.

Kesepakatan

Hal senada dijelaskan Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho. "Kami sudah delapan kali adakan pertemuan dengan pemilik perahu. Dari segi kreativitas, perahu hias ini luar biasa. Tapi, harus memenuhi standar keselamatan juga. Sanksi teguran tertulis bagi yang melanggar berlaku terus sepanjang pemilik perahu tak memenuhi ketentuan itu. Dari awal, memang sekitar 70% yang terlihat memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Braak! Truk Vs Mobil Adu Banteng di Jl. Ngawen-Jatinom Klaten

Ketua Paguyuban Perahu Wisata Rawa Jombor, Sutomo, membenarkan ada kesepakatan soal standar keselamatan dan prokes pada perahu hias.  "Kami memang sudah ada kesepakatan. Sejak awal, memang ada enam perahu yang belum memenuhi standar. Untuk pengadaan 10 pelampung itu butuh biaya Rp700.000. Dari enam perahu itu, sebanyak dua perahu yang tak beroperasi. Sehingga, hanya empat yang belum memenuhi standar. Kami pun sudah menyosialisasikan ke pemilik perahu agar segera melengkapi syarat-syarat itu," kata Sutomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya