SOLOPOS.COM - Kegiatan Monitoring dan Evaluasi BPJamsostek Kanwil Jateng-DIY bersama Disnakertras DIY terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan di Platinum Hotel, Selasa (9/11). (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 3 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan sanksi karena tidak mematuhi ketentuan program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan dari 5.699 perusahaan yang terdaftar di DIY hanya 3 perusahaan yang diajukan mendapatkan sanksi administratif. Satu perusahaan di Kota Yogyakarta dan dua lainnya di Kabupaten Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY mengajukan 3 perusahaan yang bergerak di bidang jasa, IT, dan outsourcing itu mendapat sanksi administrasi dari Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Disnakertrans DIY menilai 3 perusahaan itu melanggar ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No.99/2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Surat Perjanjian Tawuran Geng Pelajar di Jogja Viral, Ini Isinya

Pergub tersebut perpanjangan Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Amin menyampaikan 3 perusahaan itu mengabaikan ketentuan pemerintah perihal program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, kami menjalankan semua tahapan sesuai prosedur. Mulai teguran lisan, tertulis, hingga peringatan satu, dua, dan tiga,” katanya di sela-sela Monev Disnakertras DIY bersama BPJamsostek Kanwil Jateng-DIY, Selasa (9/11/2021).

Sanksi diberikan karena 3 perusahaan itu tidak memilikk iktikat memenuhi tanggung jawab sebagai perusahaan seperti diatur dalam Pergub. “Sanksi yang diberikan secara bertahap. Mulai dari pengurangan produksi hingga paling akhir mencabut izin operasional perusahaan tersebut,” tutur dia.

Baca Juga : Tabungan Rp1 Miliar 225 Bakul di Gunungkidul Raib Buat Main Saham

Asdep Manajemen Mutu dan Risiko BPJamsostek Kanwil Jateng dan DIY, Widodo, mengatakan pemberian sanksi sesuai tahapan dan prosedur sanksi yang ditetapkan Disnakertrans DIY. Menurutnya, perusahaan tidak perlu mendapatkan sanksi jika mematuhi norma dalam UU Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan aturan turunan.

Sayangnya, kata Widodo, masih banyak perusahaan tidak mematuhi ketentuan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan alasan membebani keuangan perusahaan. Tidak sedikit perusahaan yang tidak jujur melaporkan upah pekerja.

Padahal, kata Widodo, ketika terjadi kecelakaan kerja maka perusahaan harus menanggung seluruh biaya pengobatan sampai kembali bekerja. “Kalau sampai meninggal dunia, perusahaan juga wajib memberikan santuan termasuk beasiswa bagi anak yang ditinggalkan. Jadi, faktanya menjadi peserta BPJamsostek justru membantu perusahaan,” jelas dia.

Baca Juga : Terkuak! Ini Motif 2 Geng Motor Pelajar di Yogyakarta Tawuran

Widodo mengatakan kunci melindungi hak-hak pekerja adalah dengan menegakkan aturan yang ada. “Kami sudah melakukan edukasi dan sosialisasi ke perusahaan. Termasuk kepada serikat pekerja. Intinya kami harus lebih tegas menjalankan aturan. Kalau tidak patuh ya diberikan sanksi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya