SOLOPOS.COM - Pelanggar kepatuhan tertib berlalu lintas terjaring operasi Patuh Candi 2021 yang digelar Polres Karanganyar pada Kamis (30/9/2021). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengendara sepeda motor yang tak pakai hel SNI di wilayah hukum Polres Karanganyar siap-siap kena tindak. Polres Karanganyar akan melakukan Operasi Patuh Candi 2022 sejak 13-26 Juni 2022.

Selain itu, pengendara mobil yang mengenakan sabuk pengaman pun bakal jadi sasaran penindakan. Polisi akan menggunakan kamera dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini karena menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya, meski tidak terlihat ada polisi di jalan, jangan lupakan adanya kamera, baik statis maupun bergerak, yang akan mengawasi pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo mengatakan ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak. Selain tak mengenakan helm SNI dan sabuk pengaman, pelanggaran lain yang jadi prioritas penindakan adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu pengemudi atau pengendara yang berusia di bawah umur. “Berikutnya adalah pengendara angkuatan sepeda motor yang memboncengkan lebih dari satu orang,” ujar Kasatlantas seperti disampaikan Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 13-26 Juni, Polres Karanganyar Fokus 7 Pelanggaran

Pengemudi yang melawan arus, melebihi batas kecepatan juga masuk prioritas pelanggaran yang akan ditindak. Terakhir adalah Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya