Solopos.com, KARANGANYAR — Pengendara sepeda motor yang tak pakai hel SNI di wilayah hukum Polres Karanganyar siap-siap kena tindak. Polres Karanganyar akan melakukan Operasi Patuh Candi 2022 sejak 13-26 Juni 2022.
Selain itu, pengendara mobil yang mengenakan sabuk pengaman pun bakal jadi sasaran penindakan. Polisi akan menggunakan kamera dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini karena menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Artinya, meski tidak terlihat ada polisi di jalan, jangan lupakan adanya kamera, baik statis maupun bergerak, yang akan mengawasi pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo mengatakan ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak. Selain tak mengenakan helm SNI dan sabuk pengaman, pelanggaran lain yang jadi prioritas penindakan adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu pengemudi atau pengendara yang berusia di bawah umur. “Berikutnya adalah pengendara angkuatan sepeda motor yang memboncengkan lebih dari satu orang,” ujar Kasatlantas seperti disampaikan Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Operasi Patuh Candi 13-26 Juni, Polres Karanganyar Fokus 7 Pelanggaran
Pengemudi yang melawan arus, melebihi batas kecepatan juga masuk prioritas pelanggaran yang akan ditindak. Terakhir adalah Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.