SOLOPOS.COM - Capture unggahan di media sosial terkait tilang pengendara tak berhelm di jalur persawahan. (Instagram @sukoharjo_keras)

Solopos.com, SUKOHARJO — Panto Suwarno, pemotor asal Klaten, Jawa Tengah, mendapat surat tilang ETLE dari Polres Sukoharjo gara-gara tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan persawahan di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pengendara sepeda motor di jalan persawahan itu tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera handphone atau ETLE mobile milik petugas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami memohon maaf kepada masyarakat jika penilangan elektronik membuat ketidaknyamanan di media sosial. Kami tegaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Bukan ETLE yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022).

Peristiwa tersebut ternyata viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat netizen. Nah, berikut ini fakta-fakta menarik dari pemotor yang ditilang ETLE di jalan persawahan di Sukoharjo.

Baca Juga:  Kena Tilang di Jalan Sawah Sukoharjo, Pemotor Viral Didenda Rp50.000

5 Fakta Pemotor Ditilang ETLE di Jalan Sawah Sukoharjo

1. Ditilang Pakai ETLE Mobile

Menurut keterangan Polres Sukoharjo di atas, Panto Suwarno ditilang dan terekam kamera ETLE mobile bukan yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama.

Dia menyebut setiap polisi lalu lintas memiliki aplikasi ETLE mobile di ponselnya. Mereka bisa melakukan patroli sembari memantau pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Apabila ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, petugas langsung memotret dan terkoneksi langsung dengan ETLE nasional.

Baca Juga: Pasca Insiden Bocah Tenggelam, Sendang Plesungan Tutup Sementara

2. Tidak Pakai Helm karena Takziah

Panto Suwarno mengaku tak mengenakan helm saat berkendara karena hanya pergi ke rumah petani lainnya untuk takziah. Dia melewati jalan di persawahan untuk kembali pulang ke rumah.

3. Didenda Rp50.000

Kapolres Sukoharjo menyebut pemotor yang kena tilang di jalan persawahan di Sukoharjo itu mendapatkan sanksi denda sebesar Rp50.000.

“Pak Panto sudah mengakui kesalahannya karena tak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Beliau juga sudah membayar denda tilang sepeda motor,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Kota Solo Punya Mobil Terbanyak di Jawa Tengah, Segini Jumlahnya

4. Kaget Terima Surat Tilang

Saat menerima surat tilang dari Satlantas Sukoharjo yang dikirimkan melalui kuri Pos Indonesia, Panto Suwarno mengaku terkejut. Namun, dia menyadari kesalahannya karena tidak mengenakan helm saat berkendara, meski hanya dalam jarak dekat.

“Awalnya, saya kaget saat menerima surat tilang. Kemudian, saya mengurus surat tilang ke kepolisian dan membayar denda. Bagaimanapun saya salah karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan walaupun di jalur perdesaan atau persawahan,” kata Panto.

Baca Juga:  Lebih dari Separuh Warga Solo Ternyata Punya Mobil

5. Viral di Media Sosial

Kejadian ini viral di media sosial, banyak pengguna media sosial yang mengunggah surat tilang yang ditujukan kepada Panto Suwarno tersebut, salah satunya oleh pengelola akun Instagram @sukoharjo_keras.

“Tak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (6) Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia,” demikian keterangan dalam surat tilang yang diunggah sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @sukoharjo_keras. Surat itu dibubuhi stempel dan tanda tangan Kasat Lantas atas nama Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo.

Baca Juga: Jadi Ikon Kota Solo, Ini Keistimewaan dari Nasi Liwet

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya