SOLOPOS.COM - Komplek sekolah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto di Jalan Pertukangan Tengah, Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jatim, disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyegel kompleks sekolah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto yang berlokasi di Jalan Pertukangan Tengah, Ampel. Sekolah tersebut disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto, Alfiyatussolichah, mengatakan pihaknya memang belum mengurus IMB, sebab tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah dan yayasan sedang mengurus sertifikat tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai, akan muncul berapa besar IMB, dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap dua di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses,” kata dia, Selasa (17/1/2023).

Diketahui sekolah Cokroaminoto didirikan oleh organisasi Sarekat Islam sejak 65 tahun lalu. Tanah sekolah tersebut berasal dari peninggalan Belanda.

Salah satu Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cokroaminoto, Azizah mengatakan awalnya siswa ini dipindahkan ke rumah guru dan warga yang letaknya tak jauh dari sekolah, karena sekolah dalam renovasi total. Pemindahan ini dilakukan mulai Juni 2022.

Tiba-tiba di tengah pembangunan sekolah pada November 2022, kata dia, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan karena belum mengurus IMB. Kondisi ini membuat pembangunan gedung sekolah pun dihentikan.

Dia menuturkan renovasi sekolah yang seharusnya rampung pada Desember 2022 akhirnya tertunda.

“Kami tidak tahu sampai sekarang sekolah disegel, kalau misalnya mereka [Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto] mengurus surat-surat ini pasti tidak akan seribet ini,” jelas Azizah.

Mendapati hal itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengunjungi sekolah tersebut. Cak Ji panggilan akrab Armuji mengaku pihaknya mengusahakan agar penyegelan sekolah ini dibuka dalam pekan ini sembari Yayasan mengurus IMB.

Sesuai aturan, lanjut dia, bangunan yang belum ber-IMB memang harusnya tidak boleh beroperasi, karena ini bangunan sekolah, pemerintah harus memberi dispensasi.

“Semua bangunan harusnya ber-IMB, tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial,” kata Cak Ji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya