SOLOPOS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menyapa pengunjung saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, dengan pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JPU menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus  terhadap Brigadir J. JPU dijadwalkan membacakan tuntutan kepada para terdakwa pada persidangan yang berlangsung pekan ini.

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diharapkan dihukum mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Sedangkan terhadap Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E, keluarga mendiang Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Mereka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya