SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Plus (GTKHNK 35+) Sragen mendatangi DPRD Sragen, Kamis (6/1/2022). Mereka menyampaikan tujuh tuntutan kepada wakil rakyat tersebut.

Kedatangan GTKHNK 35+ ini salah satunya dilatarbelakangi persoalan adanya guru honorer yang memenuhi syarat passing grade dalam seleksi kompetensi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun dinyatakan tak lolos. Mereka juga meminta agar guru honorer yang tak lolos seleksi PPPK tetap diakomodasi alias tetap mengajar di sekolah masing-masing.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Umpamanya disuruh membuka formasi lagi untuk yang lulus passing grade tetap akan dikasih tetapi menunggu aturan atau regulasinya. Formasi di Sragen ada 1.589 lowongan padahal pengajuannya 2.500 formasi. Jadi masih bisa terbuka tambahan formasi. Perkiraannya begitu,” kata Sekretaris GTKHNK 35+ Sragen, Bangun Supriyono.

Baca Juga: 447 Guru Lolos Seleksi PPPK Sragen, 353 Formasi Masih Kosong

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan ada beberapa tuntutan yang diminta GTKHNK 35+. Salah satunya Pemkab harus mencarikan formasi ke pusat agar peserta uji kompetensi PPPK yang lolos passing grade dan tidak mendapat formasi tetap ditempatkan di sekolah-sekolah atau tetap diakomodasi.

“Saya menekankan ke Disdikbud supaya mendata secara kongkret peserta PPPK yang diterima atau tidak diterima di masing-masing sekolah. Peserta yang tidak diterima bisa ditempatkan dan tidak kehilangan jam mengajar. Kasihan mereka yang sudah puluhan tahun mengajar. Pemetaan itu bisa dilakukan setelah tes seleksi tahap III,” ujarnya.

Baca Juga: 2.065 Guru Honorer di Sragen Berebut 807 Formasi PPPK

Berikut Tuntutan Guru Honorer yang Lulus Passing Grade tapi tak lolos seleksi PPPK di Sragen:

  1.  Optimalisasi penambahan formasi PPPK bagi peserta passing grade (PG) di sekolah negeri pada tahun 2022 secara maksimal.
  2. Penambahan formasi di daerah pada mapel yang minim formasi, seperti PAI, bahasa Inggris, sejarah, bahasa Jawa, dll.
  3. Penambahan formasi disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan (pada sekolah masing-masing) berdasarkan jumlah GTT di negeri yang diusulkan oleh kepala sekolah masing-masing.
  4. Kepada teman-teman guru honorer yang tergeser oleh masuknya ASN PPPK karena tidak mendapatkan formasi agar tetap bisa dipertahankan sekolah masing-masing agar tidak terpengaruh dengan Dapodik dan bansos yang diadapatkan
  5. Penambahan nilai teknis afirmasi pada GTT negeri masa pengabdian 5 tahun 15 %, 10 tahun 50%, dan >15 tahun ke atas sebanyak 75 %.
  6. Bansos Honorer SD dan SMP bisa setara UMK Sragen terkini
  7. Penolakan penempatan pada optimalisasi di daerah yang bukan satu kewenangan atau tidak sesuai dengan NIK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya