SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Eks Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono, 48, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Hal itu dilakukan setelah gugatan Bambang Daryono kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, baik secara material dan immaterial.

Dalam salinan putusan hakim bernomor 3/G/2022/PTUN-SMG disebutkan penolakan gugatannya didasari objek sengketa yang tak menyalahi prosedur maupun substansi. Majelis hakim juga menyebut objek sengketanya tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hakim pun menilai, gugatan Bambang ditolak seluruhnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Objek sengketa yang dimaksud ialah surat pemecatan Bambang Daryono sebagai Kades Karangtengah. Bambang Daryono sebelumnya mengatakan pemecatan dirinya sebagai Kades Karangtengah menyalahi aturan. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, ia mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, beberapa bulan lalu.

Bambang menuntut Bupati Joko Sutopo kembali mengaktifkannya sebagai kades. Di samping itu, Bambang juga memintanya membayar ganti material Rp59 juta dan immaterial Rp1 miliar.

Pengacara Bambang, I Gede Sukadenawa Putra, mengatakan, penolakan PTUN Semarang atas gugatan Bambang ada pada perihal teknis. Ia juga enggan menyebut gugatan itu ditolak, tetapi hanya tidak diterima. Seusai surat putusan hakim keluar, Bambang langsung mengajukan banding ke PTTUN Surabaya.

Baca Juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Digugat Rp1 Miliar

Gede masih meyakini, pemecatan Bambang yang dilakukan Bupati Joko Sutopo bertentangan dengan aturan mekanisme pemberhentian kades yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Ketentuan itu mengatur, kades dapat diberhentikan jika menjadi terpidana yang ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami mengajukan banding karena kami masih membutuhkan keadilan. Klien kami sudah diserang fisik maupun psikisnya, untuk itu klien kami menuntut ganti rugi. Kalau sebelumnya Rp1 miliar, nilainya sekarang ditambah jadi Rp10 miliar. Kerugian immaterial itu enggak terbatas. Terlebih apa yang sudah dialami Bambang dari kasus yang dulu membuatnya menderita,” ungkap Gede saat dihubungi Solopos.com, Jumat (10/6/2022).

Sebelumnya diberitakan, Bambang terlibat kasus perzinaan dengan teman perempuannya, Anisa Latif, saat masih berstatus sebagai Kades Karangtengah. Seusai kasus perzinaan itu diketahui publik, Bambang dipukuli warga.

Baca Juga: Kasus Kades Gugat Bupati Wonogiri, Bambang dan Jekek Optimistis Menang

Bambang kemudian divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dengan pidana lima bulan penjara, 14 Oktober 2020. Sedangkan teman perempuannya divonis pidana dua setengah bulan penjara. Keduanya menyatakan banding.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah lalu memvonis Bambang dan Anisa masing-masing lima bulan dan empat bulan penjara dengan masa percobaan sama-sama 10 bulan, 4 Desember 2020. Selama menjalani kasus hukum Bambang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan oleh Bupati.

Bambang lalu diberhentikan sebelum masa percobaannya berakhir tertanggal 24 September 2021. Bambang menilai, surat pemberhentian yang diteken Bupati Joko Sutopo menyebut dirinya diberhentikan tidak dengan hormat.

Gede masih beranggapan, mestinya Bambang kembali diaktifkan lagi sebagai kades sehingga bisa kembali bekerja hingga akhir masa jabatannya pada 2022.

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Bupati Wonogiri dengan Kades Karangtengah

Ditemui terpisah, Bupati Joko Sutopo menanggapi santai atas banding yang diajukan Eks Kades Karangtengah tersebut. Lelaki yang akrab disapa Jekek itu menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatannya kepada hakim.

Ia yakin, sekalipun banding ke PTTUN Surabaya jadi dilakukan, hakim bakal mempertimbangkan dua aspek, yaitu hukum dan etik. Alasan pemecatan Bambang sebagai kades, menurut Jekek sudah sangat kuat.

“Warga di sana [Desa Karangtengah] juga sudah enggak mau dipimpin oleh Bambang. Secara kepemimpinan, dia [Bambang] sudah enggak layak lagi menjadi pemimpin [Kades Karangtengah]. Sudah beberapa kali saya berdiskusi dengan tokoh masyarakat setempat, hasilnya? Tidak ada lagi yang mau menjadikan Bambang sebagai pemimpinnya,” ungkap Jekek saat ditemui Solopos.com, Jumat.

Kini, ia mengaku tak mempersiapkan apapun menghadapi ajuan banding Bambang ke PTTUN Surabaya. Sejak awal gugatan Bambang ke PTUN sekalipun, ia tak memberikan respons serius menanggapinya. Sebaliknya, ia mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya