Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo hingga kini belum memastikan kapan akan menertibkan hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Di sisi lain, peminat lahan makam tersebut hingga Kamis (21/7/2022) terus saja berdatangan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mereka seolah tak memedulikan larangan jual beli dan mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah tersebut. Pun mereka seolah tak peduli bahwa hunian liar yang sudah berdiri di kawasan itu bakal ditertibkan. Lahan itu rencananya dipakai Pemkot untuk membangun fasilitas umum.
Pantauan tim Solopos di lokasi, Kamis, masih banyak orang yang datang dan bertanya mengenai cara mendapatkan lahan di sana. Tergiur harga yang murah, beberapa peminat terus mendatangi kawasan Bong Mojo.
Mereka bertanya cara membeli hingga fasilitas yang ada. Selain harga yang murah, mereka tertarik karena bisa dengan mudah mendapatkan fasilitas dasar hidup seperti listrik, air bersih, dan lainnya.
Ad, salah satu peminat lahan kawasan Bong Mojo, Solo, tidak ragu menyampaikan minatnya memiliki lahan dan membangun hunian di kawasan itu meskipun ada tulisan lahan milik pemerintah terpampang di depan pintu masuk. Menurutnya, harganya sangat masuk bujetnya.
Baca Juga: Jual-Beli Tanah Bong Mojo, DPRD Solo: Bisa Ambil Jalur Hukum
Pria yang sehari-hari bekerja di bengkel ini mengaku dari sisi harga, tanah Bong Mojo lebih masuk akal dibandingkan harus membayar indekos per bulan. Ia berhitung biaya indekos per bulan Rp350.000 dikalikan 12 bulan jadi sekitar Rp6 juta.
Ancaman Proses Hukum
“Sedangkan beli kaveling di sini bisa dapat sekitar 50 meter persegi. Lebih luas, lebih nyaman pastinya, bangunannya juga bisa dibuat sesuai dengan kebutuhan,” ujar pria yang mengaku baru saja menikah ini.
Ditanya mengenai larangan atau ancaman proses hukum dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terhadap aksi jual beli lahan Bong Mojo, Ad malah mengatakan semestinya Pemkot memberikan semacam program untuk kredit rumah.
Baca Juga: Sengkarut Lahan Makam Bong Mojo, Ini Rekomendasi DPRD Solo
Ia juga mengaku terus mengikuti perkembangan kaveling Bong Mojo melalui media sosial ataupun protal berita. “Ya, lahan sekarang semakin mahal, semakin tidak terjangkau rakyat cilik seperti kami juga punya banyak kebutuhan. Pemkot Solo mestinya bisa mencarikan solusi agar warga tidak membeli hunian di daerah seperti Bong Mojo,” ulasnya.
Tidak hanya Ad, Iw juga datang untuk melihat lahan kaveling di kawasan Bong Mojo, Solo, pada Kamis. Senada dengan Ad, Iw mengaku berminat untuk membeli lahan di pinggir jalan.
Selain untuk usaha, ia melihat adanya potensi untuk dijual kembali. Namun, ia juga masih memantau langkah penertiban dari Wali Kota Solo terhadap hunian di Bong Mojo.
Baca Juga: 12 Hektare Lahan Makam Bong Mojo Solo Diukur, Banyak Patok Bergeser
“Kalau minat pasti minat, hitungan sederhana saja, harganya murah dan bisa dibuat apa saja. Lokasi juga ke mana-mana tidak jauh. Mungkin malah harganya bisa saja naik dalam beberapa tahun. Tapi untuk ambilnya saya lihat dulu langkah-langkah Pemkot Solo seperti apa, takutnya pas beli digusur kan jadi rugi,” ungkapnya.
Teguran Keras Gibran
SU, warga yang sudah tinggal di kawasan Bong Mojo, Solo, sejak 2019, tidak menampik banyak peminat yang datang untuk menanyakan lahan di kawasan itu. Meski ada teguran keras dari Gibran, alasan ekonomi jadi senjata dari para pembeli.
Menurut Sri, mereka mendapatkan informasi dari saudara atau kolega mereka yang sudah tinggal lebih dahulu. “Banyak, sehari bisa lima orang yang tanya kaveling, rumah saya sempat ada yang menawar,” ungkapnya.
Baca Juga: Hunian Liar Menjamur di Bong Mojo Solo, Disebut Karena Minim Pengawasan
“Kondisi serbasulit, tanah sekarang mahal, bahkan makin tidak masuk akal, sedangkan kami yang di sini juga merupakan warga Solo, jelas butuh perhatian dari Pak Gibran. Ibaratnya, jangan negur saja, kami juga tolong diberikan solusi biar bisa beli tanah,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah dengan tegas menginstruksikan agar hunian liar di lahan makam Bong Mojo Solo segera ditertibkan. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) bersama pemangku kepentingan terkait juga sudah menyelesaikan pendataan.
Hanya, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan sosialisasi dan eksekusi penertiban akan dilakukan. Di sisi lain mengenai kasus jual beli lahan di Bong Mojo, Gibran sebelumnya sempat menyatakan akan membawa kasus itu ke ranah, namun hingga saat ini juga belum terlaksana.