SOLOPOS.COM - Rudy ajak salam sarangheyo untuk cegah corona (Solopos.com/Mariyana Ricky).

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengirim surat ke PT PLN meminta penangguhan pembayaran tagihan listrik Pemkot Solo mulai Juni hingga Desember 2020.

Penangguhan itu merupakan dampak dari penggratisan sebagian pelanggan rumah tangga. Sementara pajak penerangan jalan umum (PJU) terus ditagih kepada Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

289 Warga Sambirejo Sragen Ikut Rapid Test Massal, Hanya 1 Orang Yang Reaktif

“Saya sudah kirim surat ke PLN, sekitar dua hari lalu. Sesudahnya kami kirim permohonan penangguhan ke Perumda Toya Wening, ke PT Telkom juga. Kami akan bayar maksimal 30 Januari 2021,” kata dia, ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (1/6/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Data Lengkap Covid-19 Indonesia: Awal Juni, Kasus Positif Capai 26.940 Orang

Terkait permintaan penangguhan pembayaran tagihan listrik Pemkot Solo, Rudy, sapaan akrab Wali Kota, juga meminta tidak ada denda. "Juga tidak ada pemutusan listrik sementara. Respons atau balasan belum dapat, sepertinya boleh. Harus boleh," tegas Rudy.

Round Up Situasi Kasus Corona Kota Solo: Positif Tambah 1 Jadi 34, Rawat Inap 8 Orang

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan tagihan listrik per bulan yang harus dibayar pemerintah kota Solo setiap bulannya mencapai Rp5 miliaran.

Persiapan Kenormalan Baru: Pusat Ekonomi dan Peribadatan di Pasar Kliwon Solo Dicek Polisi

Apabila dikalikan enam bulan, maka Pemkot berutang sedikitnya Rp30 miliar kepada PT PLN.

Surati BPJS Kesehatan

“Untuk air dan telepon saya tidak hapal angkanya tapi enggak banyak dibandingkan listrik. Untuk air kami berutang ke Perumda [Toya Wening],” ungkapnya.

Warga Wonogiri Punya KKS Tapi Tak Pernah Terima Bantuan, Begini Penjelasan Dinsos

Sebelumnya, Pemkot Solo juga sudah mengirim surat senada kepada manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemkot telah membayar premi 138.000-an warga masing-masing senilai Rp42.000 pada Januari hingga Mei.

Korban PHK Mau Ajukan Klaim JHT Kolektif di BP Jamsostek Solo? Begini Caranya

Sementara pada Juni-Desember, Pemkot hanya mampu membayar premi sesuai yang sudah dianggarkan senilai Rp25.500 per kepala. Kekurangan iuran premi dijanjikan dibayar tahun depan.

WFH Segera Berakhir, ASN Sragen Masuk Kerja dengan Pola New Normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya