SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Orang dalam pengawasan (ODP) virus corona (Covid-19) memang sebaiknya tak bepergian terlebih dahulu. Namun bagaimana nasib haji para pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai ODP virus corona?

Apakah gaji buruh ODP virus corona yang tidak masuk kerja tetap dibayar? Jawabannya adalah ya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilaporkan Suara.com, Rabu (18/3/2020), para pekerja dan buruh yang dikarantina atau diisolasi, menurut keterangan dokter, upahnya akan tetap dibayarkan secara penuh.

Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Cerita Miris Dokter Italia Kisahkan Perjuangan Lawan Wabah Corona

SE tersebut ditandatangani pada 17 Maret 2020 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Covid-19, di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan, Covid-19 sebagai pandemi global, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha.

Menaker ke Gubernur

Menaker meminta para gubernur melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja dan buruh terkait pandemi virus corona dan mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja dan buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan. Upahnya akan dibayarkan secara penuh," katanya, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Lawan Corona, Anies Baswedan: Kalau Ingin Bela Bangsa, Tinggal di Rumah!

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja dan buruhnya tidak masuk kerja, maka cara pembayaran gaji pekerja dan buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan, terkait di wilayahnya masing-masing," kata Ida.

Langkah

Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja dan buruh, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker.

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tambahnya.

Terakhir, selain hanya membahas gaji, dalam hal terdapat pekerja dan buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalamai sakit akibat Covid-19, maka diberlakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya