SOLOPOS.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tak ajukan keberatan saat JPU mendakwanya menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Tidak, tidak [eksepsi]. Langsung sidang saksi-saksi hari Rabu. Makasih ya teman-teman, mohon doanya," ujar Edhy, setelah mengikuti sidang online di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edhy mengaku siap untuk melanjutkan sidang selanjutnya. Dia berharap keputusan majelis hakim bisa menghasilkan yang terbaik.

"Hari ini pembacaan dakwaan sidang pertama saya, sudah dibacakan sudah didakwakan sudah saya dengar tinggal mohon doanya. Saya akan menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah, semua akan diambil keputusan yang terbaik," kata Edhy.

Baca Juga: Relaksasai Pajak 0% Bikin Penjualan Mobil Baru Melesat 72,6%

Alasan Edhy Prabowo tidak mengajukan eksepsi karena dia optimis bahwa dirinya tidak bersalah. Dia hanya mengikuti proses hukum karena dirinya bertanggung jawab.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya optimis bahwa saya tidak bersalah, cuman saya bertanggung jawab apa yang terjadi di Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujarnya.

Siapkan Bukti

Lebih lanjut, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk pembuktian. Soesilo juga akan mengonfirmasi beberapa hal ke stafsus Edhy yang disebut dalam dakwaan itu.

"Pada intinya dakwaan bahwa Pak Edhy diduga telah menerima uang-uang suap yang berasal Suharjito maupun ACK. Itu yang kemudian dalam dakwaan bahwa penerimaan-penerimaan diduga diperoleh dari suap itu kemudian diberikan Amiril atau dibelanjakan kepada beberapa personel. Kita lihat nanti dalam pembuktian karena baru dakwaan. Kita lihat dalam pembuktian apakah benar itu terjadi, dan seberapa jauh Pak Edhy mengetahui hal-hal terkait dakwaan tadi," kata Seosilo.

Baca Juga: Abdul Mu'ti, Pernah Tolak Jadi Wakil Mendikbud Karena Merasa Tak Mampu, Tapi Kini Dijagokan Gantikan Nadiem

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa bersama stafsus dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi. Selai itu ada pula dan Safri selaku stafsus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy. Kemudian Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mendakwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya