Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Pemkot Solo dalam hal ini UPTD Kawasan Kuliner Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo memberlakukan tarikan retribusi per 1 Mei 2013.
Besaran tarikan retribusi bagi pedagang siang Galabo yakni Rp1.200, sedangkan nilai retribusi pedagang malam sebesar Rp2.800.
Penarikan retribusi dari petugas UPTD Kawasan Kuliner membuat pedagang siang protes. Hal itu lantaran petugas penarik retribusi tidak membawa surat keterangan mengenai perhitungan nilai retribusi.
Setelah kejadian itu, sampai saat ini pedagang siang tidak dimintai retribusi. Lain halnya bagi pedagang malam.
Petugas dari Pemkot tetap menarik retribusi baik pedagang yang berjualan atau tidak. Praksis kondisi itu membuat pedagang resah.
”Saya terus terang terbebani dengan tarikan retribusi itu. Masak pedagang yang tidak jualan tetap diminta membayar retribusi, kan aneh,” papar salah seorang pedagang malam yang enggan disebutkan, kepada wartawan, di Galabo, Kamis (9/5/2013).
Selain keluhan tersebut, pedagang malam juga merasa janggal dengan petugas yang menarik retribusi secara tidak teratur.
”Artinya petugas berangkatnya tidak pasti setiap hari. Waktunya selang-seling. Petugas kadang berangkat, kadang pula enggak berangkat. Dan anehnya, penarikan retribusi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Nah, yang kami pertanyakan, uang retribusi untuk laporan harian larinya kemana?,” papar dia penuh curiga.
Jalankan Perintah
Kondisi seperti itu, menurutnya pernah ditanyakan kepada petugas penarik retribusi. Namun jawabannya, petugas hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
”Kalau seperti ini berarti kayak membayar pajak. Masak satu hari enggak bayar, suruh membayar pada hari berikutnya,” jelas dia.
Menurut pengurus Paguyuban Pedagang Siang, Suratno, menyayangkan sikap petugas dari UPTD Kawasan Kuliner yang mengabaikan keluhan pedagang.
“Saya tidak setuju apabila pedagang yang tidak berjualan tetap dimintai retribusi,” papar Suratno.
Kepala UPTD Kawasan Kuliner, Agus Siswuriyanto, mengatakan penarikan retribusi sesuai dengan aturan yang telah ada.
“Petugas yang menarik retribusi sesuai dengan prosedur, karena mereka membawa surat tugas dari kami,” jelas dia.