SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Karanganyar mengamankan kendaraan knalpot brong di kawasan Tawangmangu pada Minggu (14/8/2022). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Berulang kali ditertibkan polisi ternyata belum membuat jera para pengendara sepeda motor berknalpot brong yang melintas di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kali ini, polisi menyita 43 sepeda motor saat melakukan razia pada Minggu (14/8/2022). Puluhan kendaraan yang terjaring operasi itu merupakan pengendara sunday morning ride (sunmori). Puluhan pengendara motor itu kedapatan menggunakan knalpot brong atau knalpot tak sesuai standar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, para pengendara nekat menggeber knalpot brong saat melintas di kawasan permukiman warga sehingga memekakkan telinga. Sejumlah warga menyampaikan keresahan dengan ulah para pengendara motor berknalpot brong tersebut.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan Satlantas Polres Karanganyar menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga.

Salah satu sasaran operasi adalah puluhan sepeda motor yang menyelenggarakan sunmori dan melintas di kawasan wisata Tawangmangu sejak pagi. “Dari operasi yang kami laksanakan sejak pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB menindak 43 pelanggar,” kata dia kepada Solopos.com.

Baca Juga : Nekat Sunmori di Tawangmangu Pakai Knalpot Brong? Ini yang Akan Terjadi

Kasatlantas mengatakan penindakan kasat mata terhadap kendaraan berknalpot brong dilakukan dengan memantau dan berpatroli di jalanan kawasan wisata Tawangmangu. Puluhan pengendara kedapatan tidak memiliki STNK, SIM, dan berknalpot brong.

Sepeda motor berknalpot brong itu langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar. Polres Karanganyar menggunakan sejumlah truk untuk mengangkut motor.

Kasatlantas menuturkan akan mengintensifkan razia untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang mayoritas berusia remaja atau anak baru gede (ABG). Mereka diduga sengaja mengganti knalpot menjadi tak sesuai standar untuk gaya-gayaan.

Para pelanggar diminta mengganti knalpot brong menjadi sesuai standar saat mengambil sepeda motor di Mapolres Karanganyar. Selain itu para pelanggar dijatuhi sanksi tilang sebagai efek jera. Denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Pihaknya berkomitmen memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Kabupaten Karanganyar. “Sejauh ini kami belum menemukan pelanggar lama terjaring lagi. Mereka yang terjaring pemain baru.”

Baca Juga : Sudah 2.233 Motor Ditindak Polres Karanganyar, Masih Ada Knalpot Brong?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya